JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya meyakini Brigadir Susanto menembak atasannya, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. Keyakinan itu berdasar hasil rekonstruksi dan tes kebohongan yang dilakukan psikolog Bareskrim Mabes Polri.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tersangka diduga menembak atasannya karena ditegur setelah tidak mengenakan pakaian seragam Polri saat piket. Susanto saat itu memang telah berganti pakaian setelah menjalani geladi bersih upacara serah terima jabatan Kapolda selama beberapa jam. “Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka tidak suka ditegur seperti itu,” kata Rikwanto dalam keterangan pers kemarin (23/3).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, hingga kini Susanto masih bersikukuh bahwa Pamudji bunuh diri dengan senjata miliknya. Namun, sanggahan Susanto akan diposisikan paling akhir karena penyidik sudah memiliki lima alat bukti yang dibutuhkan.
Alat bukti yang diperoleh penyidik adalah laporan polisi, keterangan saksi petugas piket yang berada tak jauh dari lokasi, keterangan saksi ahli, bukti petunjuk di lapangan berdasar olah tempat kejadian, serta pernyataan tersangka. “Kami hanya butuh dua bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk lain. Bukti-bukti itu akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Heru.
Bukti petunjuk lain yang diperoleh tim penyidik, antara lain, proyektil yang menembus tubuh Pamudji dan masuk ke dinding ruang piket serta jatuh ke bawah bangku. Berdasar posisi masuknya peluru, dapat dipastikan pistol ditembakkan bukan dari jarak dekat seperti lazimnya orang bunuh diri.
Selain itu, tim laboratorium forensik menemukan serbuk mesiu di potongan kuku tangan Susanto. Hal tersebut menandakan Susanto terbukti menembakkan pistolnya, bukan ditembakkan Pamudji. Dua di antara lima peluru di revolver Susanto telah ditembakkan, namun hanya satu yang masuk ke bagian pelipis Pamudji. “Penyidik juga menemukan bercak darah di pakaian seragam yang digunakan tersangka,” terang Heru.
Kini penyidik tengah merampungkan berkas dan akan segera melimpahkan ke Kejati DKI. Tersangka diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana hingga 15 tahun.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Di antaranya, keberadaan senpi milik Pamudji. “Apakah sebagai perwira berpangkat AKBP, Pamudji tidak membawa senjata api” Sementara Susanto yang hanya berpangkat brigadir dan anggota korps pelayanan musik justru membawa senjata api?” tanya dia.
Neta juga menilai janggal penembakan dipicu hal sepele seperti teguran karena Susanto tidak mengenakan pakaian seragam. “Jika hanya karena persoalan tidak mengenakan seragam, kemudian terjadi penembakan, sepertinya fakta ini masih sulit diterima logika,” ujar Neta. (boy/JPNN/c10/kim)