26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Perairan Malaysia: Empat Tersangka Ditangkap, Lima Diburon Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut telah menangkap 4 tersangka kasus Kapal Tenggelam pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, Sabtu (25/12) lalu. Sedangkan, 5 pelaku diburon petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos.

Keempat tersangka diamankan itu, yaitu R, I, S dan DS. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan keempat tersangka itu, merupakan sindikat dan memiliki peran masing-masing dalam pengiriman TKI ilegal tersebut.

Kasus ini, tengah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.”Memang informasi yang saya dapatkan sampai sejauh ini, ada 4 tersangka (sudah diamankan),” kata Hadi kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (4/1) siang.

Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terhadap kapal tenggelam tersebut. “Tapi, sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari sekitar 18 orang saksi yang kita minta Keterangan,” ucap Hadi.

Hadi menjelaskan para tersangka itu, merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“(tersangka) Aada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu,” jelas Hadi.

Hadi mengatakan para tersangka sudah melakukan pengiriman TKI Ilegal beberapa kali. Hal itu, akan terus didalam oleh petugas kepolisian.

“Kalau dari pemeriksaan yang ada, mereka sudah melakukan beberapa kali. Kepastiannya berapa kita belum memastikan, tetapi dari keterangan beberapa saksi, ada juga seperti itu, nanti kita dalami lagi,” ucap perwira melati tiga itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Berdasarkan kronologi, awalnya ada sekitar 130 pekerja Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Rabu 22 Desember 2021. (gus/azw)

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor Malaysia. Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK).

Belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batubara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil. (gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut telah menangkap 4 tersangka kasus Kapal Tenggelam pengangkut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal perairan Sekinchan, Selangor Malaysia, Sabtu (25/12) lalu. Sedangkan, 5 pelaku diburon petugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos.

Keempat tersangka diamankan itu, yaitu R, I, S dan DS. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan keempat tersangka itu, merupakan sindikat dan memiliki peran masing-masing dalam pengiriman TKI ilegal tersebut.

Kasus ini, tengah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.”Memang informasi yang saya dapatkan sampai sejauh ini, ada 4 tersangka (sudah diamankan),” kata Hadi kepada wartawan di Warkop Jurnalis Medan, Selasa (4/1) siang.

Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terhadap kapal tenggelam tersebut. “Tapi, sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari sekitar 18 orang saksi yang kita minta Keterangan,” ucap Hadi.

Hadi menjelaskan para tersangka itu, merupakan sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut yang diberangkatkan dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“(tersangka) Aada yang merekrut, menyiapkan kapal, mengumpulkan dana dan sebagainya. Satu sindikat semuanya itu,” jelas Hadi.

Hadi mengatakan para tersangka sudah melakukan pengiriman TKI Ilegal beberapa kali. Hal itu, akan terus didalam oleh petugas kepolisian.

“Kalau dari pemeriksaan yang ada, mereka sudah melakukan beberapa kali. Kepastiannya berapa kita belum memastikan, tetapi dari keterangan beberapa saksi, ada juga seperti itu, nanti kita dalami lagi,” ucap perwira melati tiga itu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81, Pasal 83, UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Berdasarkan kronologi, awalnya ada sekitar 130 pekerja Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Rabu 22 Desember 2021. (gus/azw)

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor Malaysia. Para pekerja awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 meter bersama enam anak buah kapal (ABK).

Belum jauh berlayar, kapal yang dinaiki para para pekerja rusak sehingga harus kembali ke Kabupaten Batubara. Mereka kemudian berpindah menggunakan dua kapal pengganti yang berukuran lebih kecil. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/