LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Akbar Tirtana (34) warga Jalan Limau Manis Pasar 15 Dusun V Gang Ikhlas Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang digelandang Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang karena ketahuan mencuri barang elektronik dari rumah warga, Selasa (24/3) sekira pukul 01.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan Akbar Tirtana berdasarkan laporan polisi nomor LP/30/III/2020/SU/RES DS/SEK TG MORAWA dengan pelapor atau korban Nurmin boru Barus (46) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun V Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa yang menyebutkan jika rumah korban dibobol maling.
Mendapat laporan pengaduan korban, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono STrK melakukan penyelidikan.
Tim mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki menawarkan satu buah HP merek Samsung J4 plus kepada salah seorang warga di Jalan Limau Manis Pasar 15 Gang Ikhlas Dusun V Desa Medan Sinembah.
Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab langsung melakukan penyelidikan. Ketika itu Akbar Tirtana melintas di gang tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap Akbar Tirtana.
Saat diinterogasi, Akbar mengakui perbuatannya yang mencuri barang milik korban berupa satu unit laptop dan 2 unit HP.
Guna pemeriksaan, Akbar berikut barang bukti 1 Unit laptop merek Acer ES-476G, 1unit HP merek Samsung J4 plus, 1 unit HP merek Samsung A10yang ditemukan dari rumahnya diangkut ke komando. (btr)