25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Korupsi Proyek Tapian Siri-siri, Rahmadsyah Lubis Dituntut 2 Tahun Penjara

TUNTUT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, pada sidang dugaan korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-siri.
TUNTUT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, pada sidang dugaan korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-siri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” ucapnya, di hadapan Hakim Ketua Irwan Effendi, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/1) sore.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa.

Terdakwa Rahmadsyah, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017 tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, dalam kasus ini Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai sidang, istri terdakwa Rahmadsyah Lubis jatuh pingsan. Sontak saja membuat kaget pengunjung sidang. Istrinya kemudian berusaha ditenangkan keluarganya yang hadir di sidang. Sekitar 20 menit, istrinya baru sadarkan diri.

Pengerjaan objek wisata TRB dan TSS diketahui berawal pada 2016, yang digagas Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution. Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan.

Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017. Namun, di kemudian hari ,proyek tersebut terindikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. (man/btr)

TUNTUT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, pada sidang dugaan korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-siri.
TUNTUT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, pada sidang dugaan korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-siri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” ucapnya, di hadapan Hakim Ketua Irwan Effendi, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/1) sore.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa.

Terdakwa Rahmadsyah, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017 tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, dalam kasus ini Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai sidang, istri terdakwa Rahmadsyah Lubis jatuh pingsan. Sontak saja membuat kaget pengunjung sidang. Istrinya kemudian berusaha ditenangkan keluarganya yang hadir di sidang. Sekitar 20 menit, istrinya baru sadarkan diri.

Pengerjaan objek wisata TRB dan TSS diketahui berawal pada 2016, yang digagas Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution. Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan.

Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017. Namun, di kemudian hari ,proyek tersebut terindikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/