25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Korupsi Dana Jamkesmas di RSU Swadana Tarutung, Bendahara Dituntut 3,5 Tahun, Mantan Plt Direktur 2 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Plt Direktur RSU Swadana Tarutung, Hendri Firmaranto dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Jamkesmas yang merugikan negara Rp216 juta, di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/3).

Selain terdakwa Hendri, tuntutan lebih berat diberikan kepada Bendahara RSU Swadana Tarutung, Bahtiar Sagala yang dituntut selama 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Bahtiar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp216 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU Juanda Roni Hutauruk. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mian Muthe, menunda sidang hingga pekan depan.

Dikutip dari surat dakwaan, RSU Swadana Tarutung pada tahun 2013 mendapat dana Jamkesmas bersumber dari APBN sebesar Rp6,2 miliar. Bahwa sumber dana operasional RSU Swadana Tarutung Tahun Anggaran (TA) 2013 berasal dari dana umum, askes dan Jamkesmas.

Dana yang dimaksud, yakni dana operasional berupa makan dan minum pasien, obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP) medis dan non medis (ATK), listrik, air dan sebagainya. Pada Tahun 2013, terdapat penerimaan dana Jamkesmas yang masuk ke rekening Bendahara Penerima dan diserahkan kepada Bahtiar Sagala sebesar Rp6,1 miliar. Oleh Bahtiar Sagala, dana Jamkesmas tersebut dipertanggungjawabkan untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama sebesar Rp499 juta.

Dari 15 bukti pertanggungjawaban penggunaan dana Jamkesmas, untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama, terdapat 6 bukti pengeluaran yang tidak benar (fiktif/tidak dapat dipertanggungjawabkan) dengan jumlah Rp216.939.144. Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp216.939.144. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Plt Direktur RSU Swadana Tarutung, Hendri Firmaranto dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Jamkesmas yang merugikan negara Rp216 juta, di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/3).

Selain terdakwa Hendri, tuntutan lebih berat diberikan kepada Bendahara RSU Swadana Tarutung, Bahtiar Sagala yang dituntut selama 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Bahtiar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp216 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU Juanda Roni Hutauruk. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mian Muthe, menunda sidang hingga pekan depan.

Dikutip dari surat dakwaan, RSU Swadana Tarutung pada tahun 2013 mendapat dana Jamkesmas bersumber dari APBN sebesar Rp6,2 miliar. Bahwa sumber dana operasional RSU Swadana Tarutung Tahun Anggaran (TA) 2013 berasal dari dana umum, askes dan Jamkesmas.

Dana yang dimaksud, yakni dana operasional berupa makan dan minum pasien, obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP) medis dan non medis (ATK), listrik, air dan sebagainya. Pada Tahun 2013, terdapat penerimaan dana Jamkesmas yang masuk ke rekening Bendahara Penerima dan diserahkan kepada Bahtiar Sagala sebesar Rp6,1 miliar. Oleh Bahtiar Sagala, dana Jamkesmas tersebut dipertanggungjawabkan untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama sebesar Rp499 juta.

Dari 15 bukti pertanggungjawaban penggunaan dana Jamkesmas, untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama, terdapat 6 bukti pengeluaran yang tidak benar (fiktif/tidak dapat dipertanggungjawabkan) dengan jumlah Rp216.939.144. Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp216.939.144. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/