25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pembunuhan Hakim Jamaluddin: 31 Maret Zuraida cs Disidang

DIGIRING: Otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum serta dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Pahlevi saat digiring petugas Kejari Medan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/3) pekan lalu. Dijadwalkan, ketiganya menjalani sidang perdana pada 31 Maret mendatang.
DIGIRING: Otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum serta dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Pahlevi saat digiring petugas Kejari Medan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/3) pekan lalu. Dijadwalkan, ketiganya menjalani sidang perdana pada 31 Maret mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan, sidang perdana kasus pembunuhan hakim Jamaluddin digelar Selasa (31/3 ) pekan depan. Erintuah Damanik ditetapkan sebagai majelis hakim yang memimpin persidangan ini di Ruang Cakra Utama PN Medan.

“Iya, sudah ditetapkan pada Selasa, 31 Maret nanti disidangkan dan saya sendiri yang memimpin sidangnya di Cakra Utama, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan,” ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Senin (23/3) sore.

Dikatakannya, sejauh ini belum ada rencana pengamanan khusus dalam sidang tersebut, namun hanya penyemprotan disinfektan saja untuk mengantisipasi virus corona.

“Jadi soal pengamanan dari petugas keamanan kita lihatlah dulu bagaimana kondisi di sidang perdana nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka, tepat di hari ulang tahun Almarhum Jamaluddin, Hakim PN Medan. Tepat pada, Rabu (20/3), perkara tersangka Zuraida Hanum selaku istri korban dan dua eksekutor lainnya diserahkan atau tanggal tersebut tepat di hari kelahiran almarhum yakni, 20 Maret 1964 silam.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat ditanya soal itu menjelaskan, kalau hal tersebut hanya kebetulan belaka.

“Oh, itu hanya sebuah kebetulan saja. Tidak boleh ada perencanaan dalam pelimpahan berkas,” tegas Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, PN Medan telah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang diterima langsung oleh Abdul Aziz selaku Wakil Ketua PN Medan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana pada 20 Maret lalu. Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29).

Diketahui sebelumnya, Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11/2019) dinihari lalu. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dengan ancaman maksimal hukuman mati. (man)

DIGIRING: Otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum serta dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Pahlevi saat digiring petugas Kejari Medan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/3) pekan lalu. Dijadwalkan, ketiganya menjalani sidang perdana pada 31 Maret mendatang.
DIGIRING: Otak pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum serta dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Pahlevi saat digiring petugas Kejari Medan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/3) pekan lalu. Dijadwalkan, ketiganya menjalani sidang perdana pada 31 Maret mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan, sidang perdana kasus pembunuhan hakim Jamaluddin digelar Selasa (31/3 ) pekan depan. Erintuah Damanik ditetapkan sebagai majelis hakim yang memimpin persidangan ini di Ruang Cakra Utama PN Medan.

“Iya, sudah ditetapkan pada Selasa, 31 Maret nanti disidangkan dan saya sendiri yang memimpin sidangnya di Cakra Utama, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan,” ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Senin (23/3) sore.

Dikatakannya, sejauh ini belum ada rencana pengamanan khusus dalam sidang tersebut, namun hanya penyemprotan disinfektan saja untuk mengantisipasi virus corona.

“Jadi soal pengamanan dari petugas keamanan kita lihatlah dulu bagaimana kondisi di sidang perdana nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka, tepat di hari ulang tahun Almarhum Jamaluddin, Hakim PN Medan. Tepat pada, Rabu (20/3), perkara tersangka Zuraida Hanum selaku istri korban dan dua eksekutor lainnya diserahkan atau tanggal tersebut tepat di hari kelahiran almarhum yakni, 20 Maret 1964 silam.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat ditanya soal itu menjelaskan, kalau hal tersebut hanya kebetulan belaka.

“Oh, itu hanya sebuah kebetulan saja. Tidak boleh ada perencanaan dalam pelimpahan berkas,” tegas Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, PN Medan telah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim Jamaluddin yang diterima langsung oleh Abdul Aziz selaku Wakil Ketua PN Medan didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana pada 20 Maret lalu. Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29).

Diketahui sebelumnya, Seperti diberitakan, Jamaluddin (55) dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11/2019) dinihari lalu. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e dengan ancaman maksimal hukuman mati. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/