29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Beli Sajam via Online, Office Boy Didakwa UU Darurat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Alwi Munthoha Langkat (20) warga Klambir 5 Hamparan Perak ini disidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3). Pria yang bekerja sebagai office boy ini, didakwa Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang (mandau).

DIDAKWA: Muhammad Alwi Munthoha Langkat, terdakwa kasus kepemilikan sajam menjalani sidang dakwaan, Selasa (23/3).

Menurut pengakuan terdakwa, bahwa sajam itu dibelinya dari situs online seharga Rp155 ribu. “Terdakwa parang ini kamu beli dari shopee ya? Di BAP kamu ini disebut harganya Rp155 ribu,” tanya Hakim Ketua Eliwarty.

“Benar bu hakim,” jawab terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip surat dakwaan JPU Vernando Agus, pada 8 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 Wib, lima petugas dari Polsek Medan Barat sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, tepatnya di parkiran Lapangan Merdeka.

Petugas melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu melakukan pemeriksaa dan penggeledahan dan ditemukan dari dalam tas terdakwa satu buah parang atau mandau. Kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa untuk menunjukan surat izin membawa sejam tersebut.

Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin membawa senjata selanjutnya terdakwa dan barang bukti ke Polsek Medan Barat guna proses selanjutnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Alwi Munthoha Langkat (20) warga Klambir 5 Hamparan Perak ini disidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3). Pria yang bekerja sebagai office boy ini, didakwa Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang (mandau).

DIDAKWA: Muhammad Alwi Munthoha Langkat, terdakwa kasus kepemilikan sajam menjalani sidang dakwaan, Selasa (23/3).

Menurut pengakuan terdakwa, bahwa sajam itu dibelinya dari situs online seharga Rp155 ribu. “Terdakwa parang ini kamu beli dari shopee ya? Di BAP kamu ini disebut harganya Rp155 ribu,” tanya Hakim Ketua Eliwarty.

“Benar bu hakim,” jawab terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Mengutip surat dakwaan JPU Vernando Agus, pada 8 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 Wib, lima petugas dari Polsek Medan Barat sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, tepatnya di parkiran Lapangan Merdeka.

Petugas melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu melakukan pemeriksaa dan penggeledahan dan ditemukan dari dalam tas terdakwa satu buah parang atau mandau. Kemudian petugas menanyakan kepada terdakwa untuk menunjukan surat izin membawa sejam tersebut.

Namun, terdakwa tidak bisa menunjukkan surat izin membawa senjata selanjutnya terdakwa dan barang bukti ke Polsek Medan Barat guna proses selanjutnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/