27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Polres Nisel Ringkus Dua Perampok

NISEL, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Reskrim (Satreskrim) Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap dua tersangka pelaku perampokan di Pasar Jepang, Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Rabu, (23/3) sekira pukul 04:00 WIB. Dua tersangka yang diringkus satreskrim polres Nias Selatan adalah SH, (32) L, Alias Ama Justi dan SPH, (16), L, Alias Yono, kedua merupakan warga Desa Onohondro Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.

Kasatreskrim Polres Nisel, Freddy Siagian menerangkan korbannya, Maritini Dao (51) saat itu mendatangi kantor polres Nisel untuk membuat laporan atas peristiwa yang di alaminya.

Atas laporan korban tersebut Satreskrim Polres Nisel melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dua tersangka. “Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaannya, dan berhasil menangkap kedua tersangka,” kata Kasatreskrim Freddy Siagian.

Dari penangkapan kedua tersangka disita barang bukti 1 ponsel genggam, 1 motor metik dan potongan kalung emas, karena pada saat pelaku melakukan perampokan, korban dan pelaku sempat saling tarik menarik dan barang bukti emas tersisa sebagian,” ungkap Fredyy Siagian.

Atas perbuatan kedua pelaku penjambretan, dikenakan Pasal 365 Ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (mag-8/azw)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Reskrim (Satreskrim) Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap dua tersangka pelaku perampokan di Pasar Jepang, Kelurahan Pasar Telukdalam Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Rabu, (23/3) sekira pukul 04:00 WIB. Dua tersangka yang diringkus satreskrim polres Nias Selatan adalah SH, (32) L, Alias Ama Justi dan SPH, (16), L, Alias Yono, kedua merupakan warga Desa Onohondro Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.

Kasatreskrim Polres Nisel, Freddy Siagian menerangkan korbannya, Maritini Dao (51) saat itu mendatangi kantor polres Nisel untuk membuat laporan atas peristiwa yang di alaminya.

Atas laporan korban tersebut Satreskrim Polres Nisel melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dua tersangka. “Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaannya, dan berhasil menangkap kedua tersangka,” kata Kasatreskrim Freddy Siagian.

Dari penangkapan kedua tersangka disita barang bukti 1 ponsel genggam, 1 motor metik dan potongan kalung emas, karena pada saat pelaku melakukan perampokan, korban dan pelaku sempat saling tarik menarik dan barang bukti emas tersisa sebagian,” ungkap Fredyy Siagian.

Atas perbuatan kedua pelaku penjambretan, dikenakan Pasal 365 Ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (mag-8/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/