25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tolak Berhubungan Intim, Suami Bogem Istri Hingga Memar

Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS – Seorang pria berinisial MN (44), tega menganiaya istrinya. Warga Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ini nekat melakukan penganiayaan lantaran sang istri menolak berhubungan intim.

Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai petani tersebut dilakukan pada Selasa (15/5) lalu, berdasarkan laporan pengaduan istri pelaku ke Mapolsek Bandar Dua tanggal 13 Mei 2018 dengan nomor laporan polisi LP / 08 / V / Res.16 / 2018 / SPKT.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penelusuran keberadaan pelaku di kawasan tempat tinggalnya. Tepatnya pada Selasa (15/05/2018), MN ditemukan di Gampong Paya Pisang Klat, tanpa perlawanan ia pun digiring ke Mapolsek Bandar Dua untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Bandar Dua Ipda Faisal, SH, Rabu (23/5).
Kata Kapolsek, KDRT tersebut terjadi di rumahnya yang berlokasi di Gampong Paya Pisang Klat pada Sabtu (12/05) malam sekira pukul 20.00 Wib, saat kedua pasangan suami istri ini selesai makan malam bersama di ruang tamu. Kemudian MN mengajak istrinya berhubungan badan, namun karena merasa capek, sang istri menolaknya.
“Lalu pelaku memaksa memeluk istrinya, namun sang istri tetap menolaknya sehingga pelaku melakukan pemukulan di bagian mata sebelah kiri,” terang Kapolsek.
Sambung Kapolsek, kasus ini telah ditangani di Mapolsek Bandar. “Kita akan upayakan mediasi dengan melibatkan para perangkat Gampong untuk menyelesaikan perkara ini. Namun bila tidak menemui titik terang, maka akan di lanjutkan ke jalur hukum,” sebut, Ipda Faisal, SH.(zal)
Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS – Seorang pria berinisial MN (44), tega menganiaya istrinya. Warga Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ini nekat melakukan penganiayaan lantaran sang istri menolak berhubungan intim.

Penangkapan terhadap pria yang berprofesi sebagai petani tersebut dilakukan pada Selasa (15/5) lalu, berdasarkan laporan pengaduan istri pelaku ke Mapolsek Bandar Dua tanggal 13 Mei 2018 dengan nomor laporan polisi LP / 08 / V / Res.16 / 2018 / SPKT.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penelusuran keberadaan pelaku di kawasan tempat tinggalnya. Tepatnya pada Selasa (15/05/2018), MN ditemukan di Gampong Paya Pisang Klat, tanpa perlawanan ia pun digiring ke Mapolsek Bandar Dua untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Bandar Dua Ipda Faisal, SH, Rabu (23/5).
Kata Kapolsek, KDRT tersebut terjadi di rumahnya yang berlokasi di Gampong Paya Pisang Klat pada Sabtu (12/05) malam sekira pukul 20.00 Wib, saat kedua pasangan suami istri ini selesai makan malam bersama di ruang tamu. Kemudian MN mengajak istrinya berhubungan badan, namun karena merasa capek, sang istri menolaknya.
“Lalu pelaku memaksa memeluk istrinya, namun sang istri tetap menolaknya sehingga pelaku melakukan pemukulan di bagian mata sebelah kiri,” terang Kapolsek.
Sambung Kapolsek, kasus ini telah ditangani di Mapolsek Bandar. “Kita akan upayakan mediasi dengan melibatkan para perangkat Gampong untuk menyelesaikan perkara ini. Namun bila tidak menemui titik terang, maka akan di lanjutkan ke jalur hukum,” sebut, Ipda Faisal, SH.(zal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/