LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Deliserdang menangkap Nasherman alias Herman (39), Jumat (21/6) sekira pukul 14.00 WIB. Pasalnya, warga Jalan Sempurna, Dusun III Melur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan itu menyimpan 1 kg daun ganja kering.
Penangkapan Herman bermula saat Satres Narkoba Polres Deliserdang mendapat kabar bahwa Herman akan melakukan transaksi ganja.
Personel Sat Narkoba memancing Herman agar bertransaksi di sekitar kawasan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang. Namun, Herman menolak dan meminta agar pembelinya datang saja ke rumahnya.
Sejumlah personel Satres Narkoba Polres Deliserdang yang menyamar sebagai pembeli langsung ke rumah Herman. Tak jauh dari rumahnya, Herman langsung diamankan ketika mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 5100 ADC.
Petugas melakukan penggeledahan. Satu kilogram daun ganja kering siap edar ditemukan dibawah jok sepedamotor yang dikendarai Herman.
Mendapat barang bukti ganja, petugas tak langsung puas. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah Herman.
Petugas kemudian menemukan satu tas samping yang berisikan 225 gram ganja kering. Selain itu, ditemukan juga 2 batang pohong ganja yang sengaja ditanam Herman.
Satu pohon setinggi 70 cm dan satu pohon lainnya setinggi 30 cm. Herman kemudian langsung digelandang ke Polres Deliserdang.
Kepada penyidik, Herman mengaku ganja tersebut diperoleh dari Raja (DPO). Kasatres Narkoba Polres Deliserdang, AKP Juriadi Sembiring SH membenarkan Herman telah diamankan.
“Awalnya anggota kita memancing untuk transaksi diluar rumahnya. Tapi Herman mengulurnya sehingga kita kejar kerumahnya,” sebutnya.(btr/ala)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Deliserdang menangkap Nasherman alias Herman (39), Jumat (21/6) sekira pukul 14.00 WIB. Pasalnya, warga Jalan Sempurna, Dusun III Melur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan itu menyimpan 1 kg daun ganja kering.
Penangkapan Herman bermula saat Satres Narkoba Polres Deliserdang mendapat kabar bahwa Herman akan melakukan transaksi ganja.
Personel Sat Narkoba memancing Herman agar bertransaksi di sekitar kawasan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang. Namun, Herman menolak dan meminta agar pembelinya datang saja ke rumahnya.
Sejumlah personel Satres Narkoba Polres Deliserdang yang menyamar sebagai pembeli langsung ke rumah Herman. Tak jauh dari rumahnya, Herman langsung diamankan ketika mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 5100 ADC.
Petugas melakukan penggeledahan. Satu kilogram daun ganja kering siap edar ditemukan dibawah jok sepedamotor yang dikendarai Herman.
Mendapat barang bukti ganja, petugas tak langsung puas. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah Herman.
Petugas kemudian menemukan satu tas samping yang berisikan 225 gram ganja kering. Selain itu, ditemukan juga 2 batang pohong ganja yang sengaja ditanam Herman.
Satu pohon setinggi 70 cm dan satu pohon lainnya setinggi 30 cm. Herman kemudian langsung digelandang ke Polres Deliserdang.
Kepada penyidik, Herman mengaku ganja tersebut diperoleh dari Raja (DPO). Kasatres Narkoba Polres Deliserdang, AKP Juriadi Sembiring SH membenarkan Herman telah diamankan.
“Awalnya anggota kita memancing untuk transaksi diluar rumahnya. Tapi Herman mengulurnya sehingga kita kejar kerumahnya,” sebutnya.(btr/ala)