29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Konsumsi Sabu, Oknum Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara

SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa oknum polisi penyabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (23/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nandi Sukaryadi (42) dituntut selama 5 tahun penjara. Oknum polisi ini dinyatakan bersalah, mengonsumsi sabu dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/6).

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Ramboo Loly Sinurat.

Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakannya, hal yang mem beratkan terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” ujar jaksa.

Setelah dibacakan tuntutan tersebut, Nandipun menanggapinya dengan mentatakan penyesalannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Dominggus Silaban.

“Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.

Dominggus sangat menyayangkan perbuatan terdakwa, yang disebutnya telah mencoreng institusi kepolisian.

“Kamu penegak hukum kok malah melanggar hukum. Kalau gak berubah, ku hukum ma ti ini ya,” tegasnya.

Setelah mendengarkan pem belaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada tanggal 19 Desember 2019, terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana, terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut.

Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.

Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikan nya dan langsung menggeledah terdakwa. Ditemukan lah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nan di se harga Rp50 ribu. (man/btr)

SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa oknum polisi penyabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (23/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nandi Sukaryadi (42) dituntut selama 5 tahun penjara. Oknum polisi ini dinyatakan bersalah, mengonsumsi sabu dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/6).

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Ramboo Loly Sinurat.

Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakannya, hal yang mem beratkan terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” ujar jaksa.

Setelah dibacakan tuntutan tersebut, Nandipun menanggapinya dengan mentatakan penyesalannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Dominggus Silaban.

“Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.

Dominggus sangat menyayangkan perbuatan terdakwa, yang disebutnya telah mencoreng institusi kepolisian.

“Kamu penegak hukum kok malah melanggar hukum. Kalau gak berubah, ku hukum ma ti ini ya,” tegasnya.

Setelah mendengarkan pem belaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada tanggal 19 Desember 2019, terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana, terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut.

Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.

Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikan nya dan langsung menggeledah terdakwa. Ditemukan lah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nan di se harga Rp50 ribu. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/