30 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Ngantuk Disidang, Terdakwa Cueki Dakwaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara (Diskanla Sumut) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10) siang. Dalam kasus ini, tiga orang diadili sebagai terdakwa,.

Ketiga terdakwanya, Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, dan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP), Sri Mauliaty selaku rekanan.

Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocktresia Magdalena Sihite, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp12 miliar yang merugikan negara Rp1.329.825.206.

Modus korupsi dilakukan dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan,” kata JPU Sihite.

Ironisnya, lanjut JPU, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun, diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut.

“Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda terhadap penyedia barang,” ujar JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.

Ketiga terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Saryana menunda sidang hingga Selasa (17/10) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Usai sidang, Matius Bangun mengatakan tidak paham atas dakwaan dari JPU. Meski begitu, Ia tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (Eksepsi) dalam persidangan selanjutnya.

“Tidak tahu dan tidak paham, saya saat sidang ngantuk. Tapi, nanti saya pelajari surat dakwaan yang dikasih JPU,” ucap Matius.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan enam unit kapal nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara (Diskanla Sumut) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10) siang. Dalam kasus ini, tiga orang diadili sebagai terdakwa,.

Ketiga terdakwanya, Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, dan Direktur PT Prima Mandiri Satria Perkasa (PMSP), Sri Mauliaty selaku rekanan.

Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocktresia Magdalena Sihite, kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp12 miliar yang merugikan negara Rp1.329.825.206.

Modus korupsi dilakukan dengan cara memanipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Seperti hanya tenaga ahli untuk konsultan perencanaan sama orangnya dengan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan,” kata JPU Sihite.

Ironisnya, lanjut JPU, pemenang lelang yaitu PT PMSP selaku penyediaan barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun, diberikan untuk melakukan pekerjaan utama kepada UD Usaha Bersama dan pengerjaan alat tangkap diberikan kepada UD Sugi Laut.

“Sehingga, pembuatan dan pembangunan kapal terlambat diselesaikan, namun tidak dilakukan pemutusan kontrak atau denda terhadap penyedia barang,” ujar JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.

Ketiga terdakwa dinilai JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Saryana menunda sidang hingga Selasa (17/10) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Usai sidang, Matius Bangun mengatakan tidak paham atas dakwaan dari JPU. Meski begitu, Ia tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (Eksepsi) dalam persidangan selanjutnya.

“Tidak tahu dan tidak paham, saya saat sidang ngantuk. Tapi, nanti saya pelajari surat dakwaan yang dikasih JPU,” ucap Matius.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/