26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Kasus Penipuan: MPK-SU Minta Hakim Perberat Hukuman Anwar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa mengatasnamakan Masyarakat Pembela Keadilan Sumatera Utara (MPK-SU) menggelar unjuk rasa kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/6). Massa meminta agar hakim menghukum berat Anwar Tanuhadi, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4 miliar.

UNJUK RASA: Puluhan massa MPK-SU menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Medan, Rabu (23/6).).agusman/sumut pos.

“Kami meminta agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidang kasus ini memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Anwar Tanuhadi,” ujar kordinator aksi massa MPK-SU, Tri Joko Juliadi.

Menurutnya, berdasarkan amatannya mengenai tindak kriminal penipuan dan penggelapan sebagaimana dilakukan terdakwa Anwar Tanuhadi terhadap korban yang mengalami kerugian hingga Rp4 miliar, perbuatan terdakwa sangat mencederai rasa keadilan sekaligus sangat merugikan korban Joni Halim.

Pasalnya, meskipun telah mengetahui sertifikat asli Hak Guna Bangunan Nomor : 2043 PT Cikarang Indah telah beralih dan dikuasai korban Joni Halim, namun dengan berbagai cara dan rayuan gombal Anwar Tanuhadi dengan komplotan dapat menguasai sertifikat tersebut dan berulang kali menyatakan akan segera mengembalikan sertifikat tersebut.

Terdakwa Anwar Tanuhadi bahkan sebelumnya telah bertemu dengan Oktoduti Saragih Rumahhorbo dan Albert yang merupakan orang suruhan Joni Halim, namun hingga saat ini janji mengembalikan sertifikat itu juga tidak pernah direalisasikan.

Anwar Tanuhadi bahkan masih berupaya mencairkan uang dari bank dengan jaminan sertifkat asli tersebut dengan alasan apabila uang cair dari maka sertifikat akan dikembalikan kepasa Joni Halim. Padahal Anwar Tanuhadi sudah tmenganggunkan sertifikat asli tersebut ke Bank Panin dan memperoleh uang hingga sekitar Rp50 miliar. “Karena itu kami meminta penegak hukum untuk memproses hukum Anwar Tanuhadi sampai tuntas dan tetap dipenjarakan,” pintanya mewakili massa.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut perwakilan Humas PN Medan, Tengku Oyong SH MH berjanji pihaknya akan menyampaikan pernyataan sikap massa MPK-SU kepada pimpinan.

“Saya harapkan kepada massa yang menggelar aksi unjuk rasa ini bisa mengikuti persidangan di PN Medan. Izin unjuk rasa juga berjalan aman dan lancar, “ jelasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang ditemui wartawan usai persidangan dengan agenda replik atas perkara tersebut, mengaku tetap pada tuntutannya. Menurut Chandra, unsur tindak pidana dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur.

“Intinya kita tetap pada tuntutan, kita juga meyakini unsur tindak pidana dalam perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama korban Joni Halim yang ditemui sejumlah wartawan di luar sidang juga berharap agar majelis hakim menghukum maksimal terdakwa. Meski begitu ia mengaku memberi ruang sepenuhnya soal kewenangan hakim memutus perkara tersebut.

“Harapannya terdakwa bisa dihukum semaksimal mungkin. Tapi kita juga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim soal putusan hukum perkara ini,” tandasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa mengatasnamakan Masyarakat Pembela Keadilan Sumatera Utara (MPK-SU) menggelar unjuk rasa kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/6). Massa meminta agar hakim menghukum berat Anwar Tanuhadi, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4 miliar.

UNJUK RASA: Puluhan massa MPK-SU menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Medan, Rabu (23/6).).agusman/sumut pos.

“Kami meminta agar majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidang kasus ini memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Anwar Tanuhadi,” ujar kordinator aksi massa MPK-SU, Tri Joko Juliadi.

Menurutnya, berdasarkan amatannya mengenai tindak kriminal penipuan dan penggelapan sebagaimana dilakukan terdakwa Anwar Tanuhadi terhadap korban yang mengalami kerugian hingga Rp4 miliar, perbuatan terdakwa sangat mencederai rasa keadilan sekaligus sangat merugikan korban Joni Halim.

Pasalnya, meskipun telah mengetahui sertifikat asli Hak Guna Bangunan Nomor : 2043 PT Cikarang Indah telah beralih dan dikuasai korban Joni Halim, namun dengan berbagai cara dan rayuan gombal Anwar Tanuhadi dengan komplotan dapat menguasai sertifikat tersebut dan berulang kali menyatakan akan segera mengembalikan sertifikat tersebut.

Terdakwa Anwar Tanuhadi bahkan sebelumnya telah bertemu dengan Oktoduti Saragih Rumahhorbo dan Albert yang merupakan orang suruhan Joni Halim, namun hingga saat ini janji mengembalikan sertifikat itu juga tidak pernah direalisasikan.

Anwar Tanuhadi bahkan masih berupaya mencairkan uang dari bank dengan jaminan sertifkat asli tersebut dengan alasan apabila uang cair dari maka sertifikat akan dikembalikan kepasa Joni Halim. Padahal Anwar Tanuhadi sudah tmenganggunkan sertifikat asli tersebut ke Bank Panin dan memperoleh uang hingga sekitar Rp50 miliar. “Karena itu kami meminta penegak hukum untuk memproses hukum Anwar Tanuhadi sampai tuntas dan tetap dipenjarakan,” pintanya mewakili massa.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut perwakilan Humas PN Medan, Tengku Oyong SH MH berjanji pihaknya akan menyampaikan pernyataan sikap massa MPK-SU kepada pimpinan.

“Saya harapkan kepada massa yang menggelar aksi unjuk rasa ini bisa mengikuti persidangan di PN Medan. Izin unjuk rasa juga berjalan aman dan lancar, “ jelasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang ditemui wartawan usai persidangan dengan agenda replik atas perkara tersebut, mengaku tetap pada tuntutannya. Menurut Chandra, unsur tindak pidana dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur.

“Intinya kita tetap pada tuntutan, kita juga meyakini unsur tindak pidana dalam perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama korban Joni Halim yang ditemui sejumlah wartawan di luar sidang juga berharap agar majelis hakim menghukum maksimal terdakwa. Meski begitu ia mengaku memberi ruang sepenuhnya soal kewenangan hakim memutus perkara tersebut.

“Harapannya terdakwa bisa dihukum semaksimal mungkin. Tapi kita juga menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim soal putusan hukum perkara ini,” tandasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/