30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Sidang Korupsi Pengelolaan Keuangan Fiktif, Mantan Bendahara BNN Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan fiktif senilai Rp756.530.000.

TUNTUTAN: Eks Bendahara BNNP Sumut, Syarifa terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/8).

Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Syarifa melanggar Pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syarifa agar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8).

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp756.530.000. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (man)

Mengutip surat dakwaan, perkara ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan April sampai Desember 2017. Anggaran BNNP Sumut TA 2017 yang tercatat Rp17.700.782.000, dialokasikan untuk beberapa kegiatan.

Di antaranya, untuk belanja pegawai (gaji) sebesar Rp7.699.904.000. Belanja Barang sebesar Rp10.000.878.000, yang meliputi 4 bidang yakni bidang umum sebesar Rp1.844.958.000, bidang pemberantasan sebesar Rp3.970.188.000, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp1.171.823.000, bidang rehabilitasi sebesar Rp3.013.909.000.

Kemudian, dalam melakukan kegiatan pencairan anggaran, masing-masing bidang mengajukan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kegiatan dalam bentuk Nota Pencairan Dana (NPD) dengan melampirkan Rencana Penarikan Dana (RPD) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Andi Loedianto, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi Soritua Sihombing.

Kemudian PPK melakukan verifikasi NPD dan RPD yang meliputi komponen kegiatan, kebutuhan anggaran dan sisa anggaran. Kemudian, apabila anggaran yang dimohonkan sesuai NPD dan RDP masih tersedia, maka oleh PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dalam hal ini yang mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran tersebut adalah terdakwa Syarifa, PPK hanya menandatangani.

Bahwa selain terdakwa membuat dan mempersiapkan SPP, lanjut Jaksa terdakwa juga membuat dan mempersiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian terdakwa menyerahkan dokumen tersebut kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yaitu saksi Karjono SP.

Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah berdasarkan permintaan dari masing-masing Bidang dalam bentuk Nota Permintaaan Dana (NPD), dan sebelum terdakwa buatkan SPP, terdakwa terlebih dahulu menyampaikan permintaan yang diajukan oleh masing-masing Bidang kepada saksi Karjono, SP selaku Pejabat PPSPM. “Apabila sudah disetujui, maka baru terdakwa buatkan dan persiapkan SPP dan SPM,” kata Jaksa.

Kemudian, terdakwa ada membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) terkait penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP) maupun Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran, membuat surat permohonan pembayaran fiktif atau permintaan ganda, yaitu dengan cara mengajukan DRPP, SPP, dan Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran (pembayaran ganda) tahun anggaran 2017.

Di mana terdakwa secara terus menerus melakukan perbuatannya, karena jabatannya yaitu sebagai Bendahara Pengeluaran dengan cara mengajukan permohonan pembayaran yang telah terdakwa persiapkan sendiri secara global, atau bersamaan dengan pengajuan permohonan pembayaran dari Bendahara Pembantu masing-masing bidang.

Berdasarkan sejumlah pembayaran anggaran fiktif di bidang rehabilitasi dan pemberantasan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Syarifa dituntut jaksa selama 4 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan fiktif senilai Rp756.530.000.

TUNTUTAN: Eks Bendahara BNNP Sumut, Syarifa terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/8).

Dalam nota tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Syarifa melanggar Pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syarifa agar menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8).

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp756.530.000. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (man)

Mengutip surat dakwaan, perkara ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan April sampai Desember 2017. Anggaran BNNP Sumut TA 2017 yang tercatat Rp17.700.782.000, dialokasikan untuk beberapa kegiatan.

Di antaranya, untuk belanja pegawai (gaji) sebesar Rp7.699.904.000. Belanja Barang sebesar Rp10.000.878.000, yang meliputi 4 bidang yakni bidang umum sebesar Rp1.844.958.000, bidang pemberantasan sebesar Rp3.970.188.000, bidang pemberdayaan masyarakat sebesar Rp1.171.823.000, bidang rehabilitasi sebesar Rp3.013.909.000.

Kemudian, dalam melakukan kegiatan pencairan anggaran, masing-masing bidang mengajukan kebutuhan anggaran untuk melaksanakan kegiatan dalam bentuk Nota Pencairan Dana (NPD) dengan melampirkan Rencana Penarikan Dana (RPD) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Andi Loedianto, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi Soritua Sihombing.

Kemudian PPK melakukan verifikasi NPD dan RPD yang meliputi komponen kegiatan, kebutuhan anggaran dan sisa anggaran. Kemudian, apabila anggaran yang dimohonkan sesuai NPD dan RDP masih tersedia, maka oleh PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dalam hal ini yang mempersiapkan Surat Permintaan Pembayaran tersebut adalah terdakwa Syarifa, PPK hanya menandatangani.

Bahwa selain terdakwa membuat dan mempersiapkan SPP, lanjut Jaksa terdakwa juga membuat dan mempersiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian terdakwa menyerahkan dokumen tersebut kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yaitu saksi Karjono SP.

Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah berdasarkan permintaan dari masing-masing Bidang dalam bentuk Nota Permintaaan Dana (NPD), dan sebelum terdakwa buatkan SPP, terdakwa terlebih dahulu menyampaikan permintaan yang diajukan oleh masing-masing Bidang kepada saksi Karjono, SP selaku Pejabat PPSPM. “Apabila sudah disetujui, maka baru terdakwa buatkan dan persiapkan SPP dan SPM,” kata Jaksa.

Kemudian, terdakwa ada membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) terkait penerbitan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TUP) maupun Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran, membuat surat permohonan pembayaran fiktif atau permintaan ganda, yaitu dengan cara mengajukan DRPP, SPP, dan Surat Perintah Membayar terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan pembayaran (pembayaran ganda) tahun anggaran 2017.

Di mana terdakwa secara terus menerus melakukan perbuatannya, karena jabatannya yaitu sebagai Bendahara Pengeluaran dengan cara mengajukan permohonan pembayaran yang telah terdakwa persiapkan sendiri secara global, atau bersamaan dengan pengajuan permohonan pembayaran dari Bendahara Pembantu masing-masing bidang.

Berdasarkan sejumlah pembayaran anggaran fiktif di bidang rehabilitasi dan pemberantasan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/