28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Terdakwa Narkotika Divonis Tinggi, Jaksa Banding

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ada yang menarik perhatian dalam kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Sandi Kurniawan yang diadili di Pengadilan Negeri Binjai, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim yang diketuai Nurmala Sinurat.

Padahal, vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Sandi Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama.

Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Oleh hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti terdakwa yakni, 0,25 gram narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik klip transparan, 1 kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu dan 1 HP merek OPPO. Seluruhnya barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan ketetapan majelis hakim.

Sedangkan 1 sepeda motor Scoopy yang digunakan terdakwa dikembalikan kepada Ita Yuliani. Sementara dalam amar tuntutan JPU Meirita, menuntut terdakwa Sandi Kurniawan dengan dakwaan kedua, pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika.

Yakni, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009. Adapun tuntutan JPU terdahap terdakwa Sandi yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Menanggapi hal ini, Meirita menyatakan, memang sudah kewajiban pihaknya untuk melakukan banding. Hal tersebut, kata dia, juga berdasarkan SOP.

“Karena beda pasal pembuktian dan putusan. Jadi menurut SOP, kami wajib banding. Itu saja alasannya,” kata Meirita.

Ketika disoal kenapa harus banding, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi, Meirita hanya menjawab SOP. “Memang SOP (standar operasional prosedur) gitu, saya hanya menjalankan SOP,” katanya.

Disoal lagi apakah ada berkas lain yang ditangani oleh Meirita mendapat perlakuan begini, dia menjawab tidak ada. “Punya jaksa lain (ada). Alasannya ya sama, karena beda pasal,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa diamankan tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat di Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang pada Kamis (26/1/2023). Kepada polisi, terdakwa mengakui barang bukti sabu miliknya dan diperoleh dari Rudi Handoko alias Gopal (buron). (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ada yang menarik perhatian dalam kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Sandi Kurniawan yang diadili di Pengadilan Negeri Binjai, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim yang diketuai Nurmala Sinurat.

Padahal, vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Sandi Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama.

Karena itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Oleh hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti terdakwa yakni, 0,25 gram narkotika jenis sabu dengan dibungkus plastik klip transparan, 1 kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu dan 1 HP merek OPPO. Seluruhnya barang bukti ini dimusnahkan berdasarkan ketetapan majelis hakim.

Sedangkan 1 sepeda motor Scoopy yang digunakan terdakwa dikembalikan kepada Ita Yuliani. Sementara dalam amar tuntutan JPU Meirita, menuntut terdakwa Sandi Kurniawan dengan dakwaan kedua, pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 Tentang Narkotika.

Yakni, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009. Adapun tuntutan JPU terdahap terdakwa Sandi yakni pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Menanggapi hal ini, Meirita menyatakan, memang sudah kewajiban pihaknya untuk melakukan banding. Hal tersebut, kata dia, juga berdasarkan SOP.

“Karena beda pasal pembuktian dan putusan. Jadi menurut SOP, kami wajib banding. Itu saja alasannya,” kata Meirita.

Ketika disoal kenapa harus banding, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi, Meirita hanya menjawab SOP. “Memang SOP (standar operasional prosedur) gitu, saya hanya menjalankan SOP,” katanya.

Disoal lagi apakah ada berkas lain yang ditangani oleh Meirita mendapat perlakuan begini, dia menjawab tidak ada. “Punya jaksa lain (ada). Alasannya ya sama, karena beda pasal,” pungkasnya.

Diketahui, terdakwa diamankan tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat di Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang pada Kamis (26/1/2023). Kepada polisi, terdakwa mengakui barang bukti sabu miliknya dan diperoleh dari Rudi Handoko alias Gopal (buron). (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/