ACEH, SUMUTPOS.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, telah mengeluarkan berita acara hasil penelitian berkas bakal calon anggota DPD, Abdullah Puteh. Hasilnya, mantan Gubernur Aceh ini 2000-2004 ini, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KIP Aceh Munawarsyah, SHi, MA yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menemukan bahwa Abdullah Puteh merupakan terpidana kasus korupsi.
“Berdasarkan surat edaran KPU meminta untuk mencoret bacaleg DPD yang diketahui adalah mantan narapidana korupsi,” kata Munawarsyah, Selasa (24/7).
Saat ini, kata Munawarsyah, devisi hukum KIP Aceh sedang berada di Jakarta untuk mengambil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, KIP Aceh sendiri memang telah memiliki bukti-bukti seperti memori kasasi Abdullah Puteh atas perkara korupsi yang membelitnya.
“Memori kasasinya itu tolak MA, malah diperberat, karena itu kita mengeluarkan berita acara TMS tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, Pasal 60 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD mengatur bahwa calon peserta pemilu bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Sementara itu, Abdullah Puteh telah mengajukan permohonan sengketa kepada Panwaslu Aceh terkait hal tersebut.
Ketua Panwaslu Aceh Faizah SP membenarkan jika Abdullah Puteh berencana melapor ke pihaknya. “Kemarin sudah datang kuasa hukumnya,” kata Faizah saat ditemui di kantornya, di kawasan Empreum, Banda Aceh. (zal)