32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Data Bacaleg DPRD Sumut 1.372 Orang

Benget-Manahan-Silitonga-Komisioner-KPU-Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat sebanyak 1.372 bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan seluruh partai politik pada tahapan pendaftaran mulai 4-17 Juli 2018. “Selanjutnya di masa verifikasi 5-18 Juli, yang hasilnya disampaikan ke parpol pada 21 Juli 2018, dari 1.372 bakal calon tersebut yang Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 188 orang, sementara bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) berjumlah 1.184 orang,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Minggu (5/8).

Pada masa perbaikan 22-31 Juli 2018, terang Benget, parpol menyerahkan perbaikan dokumen 1.184 bakal calon yang masih BMS tersebut termasuk diantaranya memajukan 101 bakal calon pengganti terhadap bakal calon parpol yang BMS. “Saat ini, 1-7 Agustus 2018 KPU Sumut sedang melakukan verifikasi/penelitian terhadap perbaikan dokumen dan penggantian calon tersebut. Setelah itu bakal calon yang MS akan disusun menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat (12-21 Agustus 2018). Sementara bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan dicoret dan tidak masuk ke dalam DCS,” katanya.

Selain disebabkan tanggapan/masukan dari masyarakat, menurutnya DCS masih bisa berubah/diganti jika bakal calon berhalangan tetap, terbukti terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, terdeteksis sebagai calon ganda, terpidana dengan vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mengundurkan diri (bagi bakal calon perempuan).

“Sesuai data sementara saat pengajuan calon dari 4-17 Juli itu, KPU Sumut menerima 1.372 bakal calon dari 16 parpol yang akan memperebutkan 100 kursi, tersebar di 12 Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sumut,” sebut Benget.

Ia merinci adapun 1.372 bacaleg itu terdiri dari PKB (100 calon di 12 Dapil), Partai Gerindra (100 calon di 12 Dapil), PDI Perjuangan (100 calon di 12 Dapil), Golkar (100 calon di 12 Dapil), Partai Nasdem (100 calon di 12 Dapil), Partai Garuda (20 calon di 6 Dapil), Partai Berkarya (30 calon di  7 Dapil), PKS dengan 80 calon di 12 Dapil, Partai Perindo 99 calon di  12 Dapil), PPP sebanyak 95 calon di 12 Dapil, PSI dengan 69 calon di 11 Dapil, PAN dengan 100 calon di 12 Dapil, Partai Hanura sebanyak 100 calon di 12 Dapil, Partai Demokrat 100 calon di 12 Dapil, PBB dengan 79 calon di 12 Dapil dan PKPI sebanyak 100 calon di 12 Dapil.

“Jadi sekarang inikan sudah berproses. Total akhirnya pada 7 Agustus (masa terakhir penelitian berkas), termasuk bacaleg pengganti dan yang masih BMS apakah belum diganti akan kita teliti lagi satu persatu,” katanya.

Disinggung perlunya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bacaleg kepada KPU, Benget menyatakan untuk saat ini belum menjadi kebutuhan. “Tahapan dan ketentuannya sama seperti DPD. Artinya setelah terpilih nanti si calon paling lama tujuh hari mesti menyampaikan LHKPN tersebut. Jika tidak maka kami bisa rekomendasikan agar mereka tidak dilantik,” katanya. “Kan ada rentang waktu setelah mereka terpilih, maka dari itu wajib mereka serahkan laporan tersebut ke KPU nantinya,” imbuh Benget.

Sesuai tahapan, usai melaksanakan penelitian berkas bacaleg, pada 8-12 KPU akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah itu pada 12-14 Agustus, KPU akan umumkan DCS dan dari 12-21 Agustus meminta masukan atau tanggapan masyarakat atas data DCS tersebut. Sementara tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 20 September 2019. (prn)

Benget-Manahan-Silitonga-Komisioner-KPU-Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat sebanyak 1.372 bakal calon legislatif (bacaleg) yang sudah didaftarkan seluruh partai politik pada tahapan pendaftaran mulai 4-17 Juli 2018. “Selanjutnya di masa verifikasi 5-18 Juli, yang hasilnya disampaikan ke parpol pada 21 Juli 2018, dari 1.372 bakal calon tersebut yang Memenuhi Syarat (MS) berjumlah 188 orang, sementara bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) berjumlah 1.184 orang,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Minggu (5/8).

Pada masa perbaikan 22-31 Juli 2018, terang Benget, parpol menyerahkan perbaikan dokumen 1.184 bakal calon yang masih BMS tersebut termasuk diantaranya memajukan 101 bakal calon pengganti terhadap bakal calon parpol yang BMS. “Saat ini, 1-7 Agustus 2018 KPU Sumut sedang melakukan verifikasi/penelitian terhadap perbaikan dokumen dan penggantian calon tersebut. Setelah itu bakal calon yang MS akan disusun menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat (12-21 Agustus 2018). Sementara bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan dicoret dan tidak masuk ke dalam DCS,” katanya.

Selain disebabkan tanggapan/masukan dari masyarakat, menurutnya DCS masih bisa berubah/diganti jika bakal calon berhalangan tetap, terbukti terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, terdeteksis sebagai calon ganda, terpidana dengan vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan mengundurkan diri (bagi bakal calon perempuan).

“Sesuai data sementara saat pengajuan calon dari 4-17 Juli itu, KPU Sumut menerima 1.372 bakal calon dari 16 parpol yang akan memperebutkan 100 kursi, tersebar di 12 Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Sumut,” sebut Benget.

Ia merinci adapun 1.372 bacaleg itu terdiri dari PKB (100 calon di 12 Dapil), Partai Gerindra (100 calon di 12 Dapil), PDI Perjuangan (100 calon di 12 Dapil), Golkar (100 calon di 12 Dapil), Partai Nasdem (100 calon di 12 Dapil), Partai Garuda (20 calon di 6 Dapil), Partai Berkarya (30 calon di  7 Dapil), PKS dengan 80 calon di 12 Dapil, Partai Perindo 99 calon di  12 Dapil), PPP sebanyak 95 calon di 12 Dapil, PSI dengan 69 calon di 11 Dapil, PAN dengan 100 calon di 12 Dapil, Partai Hanura sebanyak 100 calon di 12 Dapil, Partai Demokrat 100 calon di 12 Dapil, PBB dengan 79 calon di 12 Dapil dan PKPI sebanyak 100 calon di 12 Dapil.

“Jadi sekarang inikan sudah berproses. Total akhirnya pada 7 Agustus (masa terakhir penelitian berkas), termasuk bacaleg pengganti dan yang masih BMS apakah belum diganti akan kita teliti lagi satu persatu,” katanya.

Disinggung perlunya penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bacaleg kepada KPU, Benget menyatakan untuk saat ini belum menjadi kebutuhan. “Tahapan dan ketentuannya sama seperti DPD. Artinya setelah terpilih nanti si calon paling lama tujuh hari mesti menyampaikan LHKPN tersebut. Jika tidak maka kami bisa rekomendasikan agar mereka tidak dilantik,” katanya. “Kan ada rentang waktu setelah mereka terpilih, maka dari itu wajib mereka serahkan laporan tersebut ke KPU nantinya,” imbuh Benget.

Sesuai tahapan, usai melaksanakan penelitian berkas bacaleg, pada 8-12 KPU akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah itu pada 12-14 Agustus, KPU akan umumkan DCS dan dari 12-21 Agustus meminta masukan atau tanggapan masyarakat atas data DCS tersebut. Sementara tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 20 September 2019. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/