MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski belum berhasil mengungkap perampokan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tembung, namun polisi sukses membekuk komplotan spesialis pembobol rumah yang merugikan korbannya hingga Rp700 juta. Karena coba melawan dan melarikan diri, salah satu pelaku terpaksa ditembak.
Komplotan ini merupakan pelaku perampokan rumah milik Rudy di Jalan GB Yosua, No 28A Medan, Minggu (3/7) lalu. Mengetahui rumahnya dirampok, Rudy kemudian membuat pengaduan ke Mapolrestabes Medan.
Kepada polisi, Rudy mengaku meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong sejak siang. Ketika pulang sekira pukul 21.00 WIB, Rudy terkejut saat melihat rumahnya dalam keadaan terbuka akibat dicongkel.
Saat dia mengecek ke dalam rumah, tampak lemari dan laci kamar sudah dibongkar. Sejumlah mata uang asing, diantaranya Dolar Singapore senilai Rp150.000.000, Ringgit Malaysia senilai Rp200.000.000 serta perhiasan seharga Rp350.000.000 raib digondol pelaku.
“Ditotal, ada Rp700 juta dia merugi akibat kejadian itu,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha kepada Sumut Pos, Senin (23/7).
Penyelidikan pun dilakukan Tim Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan. Sejumlah saksi dimintai keterangan.
Tim Pegasus akhirnya mendapat informasi pelaku sedang berada di seputaran Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota. Tim kemudian berhasil menangkap Lim Cen Kiat alias Akiet warga Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota.
“Dari hasil interogasi, Akiet mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Rudy. Ia beraksi bersama dengan tiga orang temannya, yaitu Karno alias Acung, Ananda Putra dan Zul Golok yang masih dalam pengejaran,” terangnya.
Tim Pegasus kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Namun saat pengembangan, tersangka Akiet berusaha melawan petugas. Akiet terpaksa ditembak pada bagian kaki.
Dari tersangka Akiet, petugas mengamankan barangbukti uang Rp300.000 (sisa hasil pencurian), kaos warna putih dan 2 unit HP. Dari hasil pemeriksaan, Akiet merupakan seorang residivis sebelumnya.
“Dia pernah ditahan di Polsek Medan Baru dan divonis 8 bulan penjara,” ujar Putu.
Selain itu, Akiet diketahui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di Medan. Diantaranya, di Komplek Tasbih I Medan. Dia berhasil mencuri brankas berisi perhiasan, surat-surat dan jam tangan.
Kemudian di Jalan Indra Giri, No 25 Medan. Dia sukses menggasak uang Rp5 juta.
Selanjutnya di Jalan Tomat juga berhasil menggasak uang Rp5 juta. Kemudian di Jalan Abdullah Lubis, berhasil menggasak Rp13 juta.
Selain itu, di Jalan Ringroad Pasar II dengan hasil Rp4 juta. Terakhir, di Jalan Ismailiyah dengan total hasil jarahan Rp10 juta.(dvs/ala)