26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Sidang Kasus Pembelian Surat Berharga PT Bank Sumut, Hakim Tolak Eksepsi Maulana Akhyar Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, menolak keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) mantan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar. Alhasil sidang yang beragendakan putusan sela tersebut, tetap dilanjutkan karena telah masuk pada pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pokok perkara atas nama terdakwa Maulana Akhyar Lubis,” ucap Sri Wahyuni di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/7) sore.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan putusan yang sama kepada Direktur Kapital Market PT Securitas, Andi Irvandi. Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN).

Untuk melakukan penjualan surat berharga tersebut, Saksi Donni Satria, selaku Dirut PT SNP, melakukan negosiasi kerjasama dengan Dadang Suryanto selaku Dirut PT MNC Sekuritas. Adapun bentuk kerja sama antara PT SNP dengan PT MNC adalah menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga MTN tersebut, dimana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi maka MTN sudah bisa diterbitkan.

Selanjutnya Andri Irvandi akan melakukan penawaran kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Treasuri pada PT Bank Sumut yang nantinya dana PT Bank Sumut melalui terdakwa Maulana Akhyar Lubis akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut.

Bahwa pada tahun 2009 Leo Chandra telah mendirikan PT SNP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 56 tanggal 7 Mei 2009 di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, dan kemudian pada tahun 2017 berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SNP yang dibuat di hadapan Notaris Randy Herjanto, SH, MKn sebagai Pengganti dari Notaris Linda Herawati, SH Nomor 24 tanggal 12 Januari 2017

Bahwa perbuatan terdakwa Andri Irvandi, yang menerima sejumlah uang dari PT SNP dengan cara dikirim oleh Arif Efendi dan kemudian oleh terdakwa Andri Irvandi dana tersebut ditransfer kembali kepada Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira (pimpinan bidang Global Market Bank Sumut) maupun kepada Rizal Pahlevi Hasibuan (Komisaris Utama Bank Utama) adalah perbuatan yang telah mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui.

Patut diduga hasil tindak pidana yaitu korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau yang dikenal sebagai Mingling yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber hasil dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana.

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, menolak keberatan atas surat dakwaan (eksepsi) mantan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar. Alhasil sidang yang beragendakan putusan sela tersebut, tetap dilanjutkan karena telah masuk pada pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada pokok perkara atas nama terdakwa Maulana Akhyar Lubis,” ucap Sri Wahyuni di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/7) sore.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan putusan yang sama kepada Direktur Kapital Market PT Securitas, Andi Irvandi. Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN).

Untuk melakukan penjualan surat berharga tersebut, Saksi Donni Satria, selaku Dirut PT SNP, melakukan negosiasi kerjasama dengan Dadang Suryanto selaku Dirut PT MNC Sekuritas. Adapun bentuk kerja sama antara PT SNP dengan PT MNC adalah menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga MTN tersebut, dimana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi maka MTN sudah bisa diterbitkan.

Selanjutnya Andri Irvandi akan melakukan penawaran kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Treasuri pada PT Bank Sumut yang nantinya dana PT Bank Sumut melalui terdakwa Maulana Akhyar Lubis akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut.

Bahwa pada tahun 2009 Leo Chandra telah mendirikan PT SNP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 56 tanggal 7 Mei 2009 di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, dan kemudian pada tahun 2017 berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SNP yang dibuat di hadapan Notaris Randy Herjanto, SH, MKn sebagai Pengganti dari Notaris Linda Herawati, SH Nomor 24 tanggal 12 Januari 2017

Bahwa perbuatan terdakwa Andri Irvandi, yang menerima sejumlah uang dari PT SNP dengan cara dikirim oleh Arif Efendi dan kemudian oleh terdakwa Andri Irvandi dana tersebut ditransfer kembali kepada Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira (pimpinan bidang Global Market Bank Sumut) maupun kepada Rizal Pahlevi Hasibuan (Komisaris Utama Bank Utama) adalah perbuatan yang telah mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui.

Patut diduga hasil tindak pidana yaitu korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau yang dikenal sebagai Mingling yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber hasil dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana.

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru