26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Nyabu Sama Wanita di Kamar, Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tertangkap basah nyabu di kamar bersama seorang wanita, Zainuddin Manalu (50) Warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat ini divonis pidana penjara selama 6  tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).

VONIS: Majelis Hakim saat membacakan vonis kepemilikan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7). 

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan penjara,” kata Hakim.

Sementara itu, teman wanitanya yakni Icha Risa yang nyabu bersama dengan Zainuddin di kamar, divonis lebih rendah yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Icha Risa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika,” kata Hakim

Usai mendengar vonis hakim kedua terdakwa sempat memohon agar diringankan hukumannya.

“Ini sudah vonis, dikasi waktu 7 hari buat pikir-pikir,” kata Hakim menutup sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan perkara keduanya bermula pada Rabu tanggal 06 Januari 2021 lalu

Dikatakan jaksa terdakwa Icha Risa bersama Zainuddin Manalu ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan  di Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat tepatnya di sebuah kamar. 

“Kemudian petugas kepolisian  menemukan serta menyita barang bukti dari rumah Zainuddin Manalu berupa 8  bungkus klip sabu, 1 unit timbangan elektrik, mancis kompor serta 1 buah bong (alat hisap sabu) yang didalamnya ada pipet kacanya, masih ada sisa pakai narkotika berat bruto 1,50 gram dari bawah wastafel dapur rumah Zainuddin tempat terdakwa berada,” kata Jaksa.

Dikatakannya, Icha mengakui bahwa sisa narkotika yang terdapat pada bong tersebut, adalah narkotika yang diterimanya dari Zainuddin dan telah mereka gunakan bersama.

“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Jaksa.(tdc/man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tertangkap basah nyabu di kamar bersama seorang wanita, Zainuddin Manalu (50) Warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat ini divonis pidana penjara selama 6  tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).

VONIS: Majelis Hakim saat membacakan vonis kepemilikan sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7). 

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan penjara,” kata Hakim.

Sementara itu, teman wanitanya yakni Icha Risa yang nyabu bersama dengan Zainuddin di kamar, divonis lebih rendah yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Icha Risa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika,” kata Hakim

Usai mendengar vonis hakim kedua terdakwa sempat memohon agar diringankan hukumannya.

“Ini sudah vonis, dikasi waktu 7 hari buat pikir-pikir,” kata Hakim menutup sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan perkara keduanya bermula pada Rabu tanggal 06 Januari 2021 lalu

Dikatakan jaksa terdakwa Icha Risa bersama Zainuddin Manalu ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan  di Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat tepatnya di sebuah kamar. 

“Kemudian petugas kepolisian  menemukan serta menyita barang bukti dari rumah Zainuddin Manalu berupa 8  bungkus klip sabu, 1 unit timbangan elektrik, mancis kompor serta 1 buah bong (alat hisap sabu) yang didalamnya ada pipet kacanya, masih ada sisa pakai narkotika berat bruto 1,50 gram dari bawah wastafel dapur rumah Zainuddin tempat terdakwa berada,” kata Jaksa.

Dikatakannya, Icha mengakui bahwa sisa narkotika yang terdapat pada bong tersebut, adalah narkotika yang diterimanya dari Zainuddin dan telah mereka gunakan bersama.

“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Jaksa.(tdc/man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru