26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Lagi Asik Nongkrong, Dua Jambret Dicokok

istimewa BERSAMA: AHD dan MA kompak nginap bersama di Polsek Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda pelaku jambret penumpang di atas becak bermotor (Betor) berhasil diringkus petugas Polsek Sunggal. Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumah.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Sarif Ginting mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinsial AHD (21) warga Jalan Murai, Medan Sunggal dan MA (17) warga Jalan Banteng, Kecamatan Medan Helvetia.

“Keduanya diciduk setelah menjambret handphone milik seorang pelajar SMP Rizky Sakinah Sari warga Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal pada Rabu (18/9) sore,” ujar Sarif, Selasa (24/9).

Saat itu, korban yang masih duduk di kelas III SMP ini mengaku dijambet saat naik Betor di Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Menanggapi laporan itu, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menuju lokasi kejadian guna mencari bukti dan identitas para tersangka.

Setelah mengetahui identitas kedua tersangka, keesokan harinya Tim Pegasus langsung mencari keberadaan kedua tersangka.

Mengetahui keberadaan kedua pelaku, selanjutnya petugas menuju ke Jalan Garuda yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setiba di sana, petugas melihat kedua tersangka sedang berada di sebuah rumah. Selanjutnya petugas langsung menangkap keduanya.

Dari pelaku jambret tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Realme warna biru. Keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Jadi kedua tersangka ini kita tangkap keesokan harinya saat berada di rumah,” beber Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ris/ala)

istimewa BERSAMA: AHD dan MA kompak nginap bersama di Polsek Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda pelaku jambret penumpang di atas becak bermotor (Betor) berhasil diringkus petugas Polsek Sunggal. Keduanya ditangkap saat sedang berada di rumah.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Sarif Ginting mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinsial AHD (21) warga Jalan Murai, Medan Sunggal dan MA (17) warga Jalan Banteng, Kecamatan Medan Helvetia.

“Keduanya diciduk setelah menjambret handphone milik seorang pelajar SMP Rizky Sakinah Sari warga Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal pada Rabu (18/9) sore,” ujar Sarif, Selasa (24/9).

Saat itu, korban yang masih duduk di kelas III SMP ini mengaku dijambet saat naik Betor di Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Menanggapi laporan itu, Tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menuju lokasi kejadian guna mencari bukti dan identitas para tersangka.

Setelah mengetahui identitas kedua tersangka, keesokan harinya Tim Pegasus langsung mencari keberadaan kedua tersangka.

Mengetahui keberadaan kedua pelaku, selanjutnya petugas menuju ke Jalan Garuda yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Setiba di sana, petugas melihat kedua tersangka sedang berada di sebuah rumah. Selanjutnya petugas langsung menangkap keduanya.

Dari pelaku jambret tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Realme warna biru. Keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Jadi kedua tersangka ini kita tangkap keesokan harinya saat berada di rumah,” beber Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/