29 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sidang Perdata Perebutan Hak Warisan, Penggugat Datangi Lurah Sebut Ahli Waris Satu-satunya

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kasus perdata perebutan hak warisan, Senin (24/7/2023). Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi dan menunjukkan bukti-bukti dari tergugat.

Saksi kali ini yang dihadirkan tergugat adalah mantan Lurah Jatinegara, Erdi Handika dan kepala lingkungan, Tengku Mardiana. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Erdi menyatakan, penggugat dalam hal ini Rospita Mangirin Tampubolon ada mendatanginya untuk mengajukan diri sebagai ahli waris satu-satunya.

Oleh Erdi kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Menurut Erdi, pihaknya memproses Rospita sebagai ahli waris satu-satunya berdasarkan dokumen kependudukan yang tertera.

Artinya, perangkat Kelurahan Jatinegara tidak melakukan detil mendalam terkait hal tersebut. Sekitar tahun 2021, saksi menjelaskan, ada ditemui oleh pengacara tergugat.

“Yang dibicarakan mengenai masalah laporan di polda, laporan pidana, masalah keterangan palsu. Pengacara melampirkan berkas-berkas dan bukti bahwa ada laporan ke polda terkait Rospita Mangirin,” kata Erdi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar.

“Saat itu hari jumat kalau tidak salah. Setelah Salat Jumat, saya hubungi ibu kepling, untuk minta ketemu dengan Rospita Mangirin,” sambungnya.

Dari situ terungkap bahwa Erdi tidak mengetahui jika Rospita Mangirin Tampubolon bukanlah satu-satunya ahli waris dalam keluarga Almarhum Demak Tampubolon. Dia juga mengaku, sebelum pengacara tergugat datang, penggugat bersama pengacaranya juga telah mendatangi saksi.

“Saya ketemu dengan Ibu Rospita dan pengacara Ibu Rospita, Bu Ayu, di ruang kerja saya ketemunya, membicarakan masuknya laporan itu sama menanyakan betul gak, ada keluarga lain, selain Bu Rospita, dalam masalah ahli waris itu,” kata Erdi yang kini menjabat sebagai Lurah Jatikarya.

Dalam pertemuan ini, kata Erdi, Rospita mengakui bahwa ada keluarga lain dari istri kedua. “Ada dibilang Rospita saat itu, tapi lain orang tua, ada nikah lagi, dari ibu lain,” beber Erdi kepada pengacara tergugat masing-masing, Joice Ranapida Hutagaol, Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk dan Dr Djonggi Panggabean Simorangkir.

Erdi menambahkan, tau jika Rospita Mangirin Tampubolon bukan satu-satunya ahli waris setelah adanya dugaan keterangan palsu yang dilaporkan pengacara tergugat. Karenanya, Erdi menyesalkan keterangan yang tidak jujur dari Rospita bahwa disebut sebagai ahli waris satu-satunya.

“Saya taunya setelah laporan ini (dugaan keterangan palsu ke Polda Sumut). Lalu saya katakan sama Rospita, kenapa ibu gak jujur dari awal. Surat sudah berjalan dan diproses, kalau dibatalkan harus ada prosesnya. Keinginan saya kalau ada bukti-bukti lain, menguatkan hal-hal lain berdasarkan pernyataan dari Ibu Rospita, biar kami revisi lagi. Butuh kekuatan hukum untuk merombak itu. Saya gak tau dibalikan atas nama dia (Rospita) sertifikat aset milik Pak Demak,” kata Erdi.

Pernyataan hampir tak jauh berbeda disampaikan Kepling, Tengku Mardiana. “Rospita datang kepada saya mau ngurus hak waris, itu Rospita yang datang. Karena segala sesuatu perlu surat pengantar dari kepling,” kata dia.

Kepling menyebut, tidak tau menahu bahwa ada ahli waris lain. Hakim menunda sidang dan kembali dibuka pada Senin (31/7) mendatang.

Sementara usai sidang, Pengacara Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir menyatakan, pihaknya sudah melaporkan penggugat ke Polda Sumut atas dugaan keterangan palsu yang menyebut dirinya sebagai ahli waris satu-satunya. Pihak tergugat dalam hal ini akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dan Wakil Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi.

“Ketua PN Binjai (Teuku Syarafi) yang lama kami panggil untuk menjadi saksi. Karena pada waktu cabut surat permohonan, Rospita yang mengajukan hari itu juga, melakukan pengesahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai. Hakim harusnya jeli, punya kehati-hatian. Sudah pengesahan tanpa dipanggil pihak-pihak terkait atau saksi,” kata Djonggi.

Saat sidang, Djonggi juga menyerahkan bukti berupa video yang berisikan pengakuan bahwa penggugat bukan anak kandung dari Almarhum Demak Tampubolon dengan Dinar Siahaan. Justru sebaliknya, Rospita selaku penggugat adalah anak dari Ropinus Tampubolon dengan istrinya br Marpaung.

“Lurah belum pernah ketemu dan percaya saja sama kepling. Dalam keterangan lurah jelas, datang Rospita didampingi pengacaranya,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kasus perdata perebutan hak warisan, Senin (24/7/2023). Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi dan menunjukkan bukti-bukti dari tergugat.

Saksi kali ini yang dihadirkan tergugat adalah mantan Lurah Jatinegara, Erdi Handika dan kepala lingkungan, Tengku Mardiana. Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Erdi menyatakan, penggugat dalam hal ini Rospita Mangirin Tampubolon ada mendatanginya untuk mengajukan diri sebagai ahli waris satu-satunya.

Oleh Erdi kemudian diminta untuk berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Menurut Erdi, pihaknya memproses Rospita sebagai ahli waris satu-satunya berdasarkan dokumen kependudukan yang tertera.

Artinya, perangkat Kelurahan Jatinegara tidak melakukan detil mendalam terkait hal tersebut. Sekitar tahun 2021, saksi menjelaskan, ada ditemui oleh pengacara tergugat.

“Yang dibicarakan mengenai masalah laporan di polda, laporan pidana, masalah keterangan palsu. Pengacara melampirkan berkas-berkas dan bukti bahwa ada laporan ke polda terkait Rospita Mangirin,” kata Erdi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Muchtar.

“Saat itu hari jumat kalau tidak salah. Setelah Salat Jumat, saya hubungi ibu kepling, untuk minta ketemu dengan Rospita Mangirin,” sambungnya.

Dari situ terungkap bahwa Erdi tidak mengetahui jika Rospita Mangirin Tampubolon bukanlah satu-satunya ahli waris dalam keluarga Almarhum Demak Tampubolon. Dia juga mengaku, sebelum pengacara tergugat datang, penggugat bersama pengacaranya juga telah mendatangi saksi.

“Saya ketemu dengan Ibu Rospita dan pengacara Ibu Rospita, Bu Ayu, di ruang kerja saya ketemunya, membicarakan masuknya laporan itu sama menanyakan betul gak, ada keluarga lain, selain Bu Rospita, dalam masalah ahli waris itu,” kata Erdi yang kini menjabat sebagai Lurah Jatikarya.

Dalam pertemuan ini, kata Erdi, Rospita mengakui bahwa ada keluarga lain dari istri kedua. “Ada dibilang Rospita saat itu, tapi lain orang tua, ada nikah lagi, dari ibu lain,” beber Erdi kepada pengacara tergugat masing-masing, Joice Ranapida Hutagaol, Dr Ida Rumindang Ria Saut Aritonang Rajagukguk dan Dr Djonggi Panggabean Simorangkir.

Erdi menambahkan, tau jika Rospita Mangirin Tampubolon bukan satu-satunya ahli waris setelah adanya dugaan keterangan palsu yang dilaporkan pengacara tergugat. Karenanya, Erdi menyesalkan keterangan yang tidak jujur dari Rospita bahwa disebut sebagai ahli waris satu-satunya.

“Saya taunya setelah laporan ini (dugaan keterangan palsu ke Polda Sumut). Lalu saya katakan sama Rospita, kenapa ibu gak jujur dari awal. Surat sudah berjalan dan diproses, kalau dibatalkan harus ada prosesnya. Keinginan saya kalau ada bukti-bukti lain, menguatkan hal-hal lain berdasarkan pernyataan dari Ibu Rospita, biar kami revisi lagi. Butuh kekuatan hukum untuk merombak itu. Saya gak tau dibalikan atas nama dia (Rospita) sertifikat aset milik Pak Demak,” kata Erdi.

Pernyataan hampir tak jauh berbeda disampaikan Kepling, Tengku Mardiana. “Rospita datang kepada saya mau ngurus hak waris, itu Rospita yang datang. Karena segala sesuatu perlu surat pengantar dari kepling,” kata dia.

Kepling menyebut, tidak tau menahu bahwa ada ahli waris lain. Hakim menunda sidang dan kembali dibuka pada Senin (31/7) mendatang.

Sementara usai sidang, Pengacara Tergugat, Dr Djonggi Simorangkir menyatakan, pihaknya sudah melaporkan penggugat ke Polda Sumut atas dugaan keterangan palsu yang menyebut dirinya sebagai ahli waris satu-satunya. Pihak tergugat dalam hal ini akan menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dan Wakil Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi.

“Ketua PN Binjai (Teuku Syarafi) yang lama kami panggil untuk menjadi saksi. Karena pada waktu cabut surat permohonan, Rospita yang mengajukan hari itu juga, melakukan pengesahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai. Hakim harusnya jeli, punya kehati-hatian. Sudah pengesahan tanpa dipanggil pihak-pihak terkait atau saksi,” kata Djonggi.

Saat sidang, Djonggi juga menyerahkan bukti berupa video yang berisikan pengakuan bahwa penggugat bukan anak kandung dari Almarhum Demak Tampubolon dengan Dinar Siahaan. Justru sebaliknya, Rospita selaku penggugat adalah anak dari Ropinus Tampubolon dengan istrinya br Marpaung.

“Lurah belum pernah ketemu dan percaya saja sama kepling. Dalam keterangan lurah jelas, datang Rospita didampingi pengacaranya,” pungkasnya.

Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/