31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Proses Belajar Mengajar di Yayasan STKIP Budidaya Berjalan Normal

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Kuasa Hukum, Yusfansyah Dodi menegaskan proses belajar mengajar di STKIP Budidaya tetap berjalan, dan tidak terpengaruh dengan isu sengketa lahan yang sedang marak di media sosial.

“Kabar yang beredar di medsos ini diduga protes dari salah satu pihak dan diduga sengaja dibuat untuk menggiring opini dengan tujuan merusak citra kampus. Atau diduga ada hal lain yang bersifat tendensius yang melatarbelakangi,” katanya, Senin (24/7/2023).

Dodi menegaskan, soal sengketa lahan sudah clear atau tidak ada masalah lagi. Status lahannya juga sudah jelas, berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Binjai setahun silam, yang menyatakan gugatan penggugat ditolak, juga dikuatkan oleh UU Yayasan.

“Kabar tersebut penggiringan opini. Kita tegaskan hal itu tak berpengaruh dengan jenjang pendidikan dan karir mahasiswa di kampus. Sangat disayangkan ada berita seperti itu yang tentunya merugikan pihak STKIP Budidaya,” pungkasnya.

Dia menambahkan, apapun gejolak yang timbul tak akan mempengaruhi proses dan jenjang pendidikan seluruh mahasiswa. Diketahui, STKIP Budidaya sudah menyandang status akreditasi B (Baik) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan Sertifikat berdasarkan keputusan BAN-PT No.625/SK/BAN PT/Akred/PT/VI/2021. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Kuasa Hukum, Yusfansyah Dodi menegaskan proses belajar mengajar di STKIP Budidaya tetap berjalan, dan tidak terpengaruh dengan isu sengketa lahan yang sedang marak di media sosial.

“Kabar yang beredar di medsos ini diduga protes dari salah satu pihak dan diduga sengaja dibuat untuk menggiring opini dengan tujuan merusak citra kampus. Atau diduga ada hal lain yang bersifat tendensius yang melatarbelakangi,” katanya, Senin (24/7/2023).

Dodi menegaskan, soal sengketa lahan sudah clear atau tidak ada masalah lagi. Status lahannya juga sudah jelas, berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Binjai setahun silam, yang menyatakan gugatan penggugat ditolak, juga dikuatkan oleh UU Yayasan.

“Kabar tersebut penggiringan opini. Kita tegaskan hal itu tak berpengaruh dengan jenjang pendidikan dan karir mahasiswa di kampus. Sangat disayangkan ada berita seperti itu yang tentunya merugikan pihak STKIP Budidaya,” pungkasnya.

Dia menambahkan, apapun gejolak yang timbul tak akan mempengaruhi proses dan jenjang pendidikan seluruh mahasiswa. Diketahui, STKIP Budidaya sudah menyandang status akreditasi B (Baik) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan Sertifikat berdasarkan keputusan BAN-PT No.625/SK/BAN PT/Akred/PT/VI/2021. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/