Ketakutan dan merasa tak membawa narkoba, keduan korban juga bersedia saat pelaku memeriksa tubuh mereka. Meski tak ada barang bukti narkoba, pelaku tetap menyita harta benda korban seperti 5 kotak kosong, 1 buah stempel, 1 buah topi pet, 1 bungkus bon-bon faktur, 1 jam merek Billabong, 1 jam merek Naviforce, 1 kotak berisi 2 jam merk Alba, 1 buah tas koper warna silver, 1 unit HP Samsung, 2 HP Nokia, 1 Power Bank, 2 KTP, 1 tas besar, 1 tablet Samsung, 2 buah jam bermerek.
Satu ransel warna hitam yang berisi 6 jam tangan digital, 1 kotak yang berisi jam tangan merek Navi Force, 1 pasang sepatu, 1 buah kemeja, 1 buah dompet Lois warna coklat, 1 kotak yang berisikan 2 buah jam masing-masih merek Carrera dan seven Friday, 1 buah kaca mata hitam, 1 buah jam tangan Alexander Cristh. Tak cuma itu, uang Rp400 dan 2 sepeda motor Honda Vario BK 5495 AEN, Yamaha Mio BK 2742 ADL milik korban juga dilarikan pelaku bersama STNK-nya.
Setelah menguras harta korban, para polisi gadungan ini pun pergi dibarengi 3 pelaku yang menyaru sebagai konsumen. Tak tau harus berbuat apa, Akbar dan Evdi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota dengan nomor LP/1087/K/VIII/2015/SU/Polserta medan/Sek M Kota, dan diteruskan ke Sat Reskrim Polresta Medan. Menindaklanjuti laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk ke enam pelaku dari rumah masing-masing.
Salah seorang pelaku berinisial D mengaku, mereka ber enam telah berkali-kali melakukan perampokan dengan modus mengaku sebagai polisi. “Sudah pernah sebelumnya, beberapa kali, sebagai penadah juga pernah,” ujar Dani tertunduk.
“Kita sudah amankan ke enam pelaku dan kasus ini terus kita kembangkan, dikarnakan adanya lagi korban-korban pelaku yang belum bisa kita temui. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Minggu (23/8) sore. (mag-1/deo)