MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) mengamankan seorang warga Johor, Malaysia bernama Kohkok Tiong (40).
Penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 299 itu terdeteksi X Ray (sinar x) bandara membawa narkoba.
Keterangan yang diperoleh dari sumber terpercaya di KNIA bahwa Koh Kok Tiong Alias James Koh mendarat di Bandara KNIA, Senin (22/9) sekira pukul 18.15 Wib. Begitu tiba di terminal kedatangan international, tas milik pria kelahiran Johor, Malaysia pada 18 Januari 1973 itu lantas diperiksa menggunakan alat X Ray.
Saat dilakukan pemeriksan terlihat dilayar monitor X Ray benda mencurigakan di dalam tas tas milik James. Berdasarkan hasil pemeriksaan X Ray, petugas pun membawa James ke kantor bea cukai yang juga berada di dalam terminal kedatangan internasional.
Saat tas milik James dibuka kecurigaan petugas pun terbukti, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram, 1 set bong, 134 butir pil clonazepam, 5 butir pil perindropil, 19 butir pil atenolol dan 30 butir pil covapril.
Berdasarkan temuan tersebut pria yang memiliki paspor dengan nomor A – 24313181 dengan nomor ID (KTP) 730118015713 dan nomor Hp 082366516336 langsung diserahkan ke petugas Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Ketika, dikonfirmasi terkait penangkapan warga Negara Malaysia itu pihak Bea Cukai KNIA enggan berkomentar. Sementara Kuswadi, Kepala Pengamanan PT AP II Cabang KNIA, mengaku belum mendapat informasi tentang penangkapan narkoba tersebut. ”Saya belum dapat informasi apalagi soal datanya,” jawabnya singkat.
Hal senada juga disampaikan oleh M Syukur, Duty Manajer PT AP cabang KNIA. ”Kita belum dapat info, dan datanya juga tidak ada sama kita. Kalau sudah dapat nanti langsung diinformasikan,” ungkapnya.
Terpisah, Wadir Narkoba Poldasu AKBP Yustan Alpiani membenarkan bahwa ada seorang warga Malaysia dibekuk dari KNIA. “Masih kita kembangkan dulu. Nanti kalau sudah ada perkembangan, akan kita beritahu,” ucapnya singkat.
Sedangkan Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf menambahkan bahwa warga Malaysia tersebut sekarang masih ditangani Subdit I Ditres Narkoba Poldasu.
“Benar, diserahkan dari Bea Cukai karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Pihak Ditnarkoba masih mendalami dan mengembangkan jaringan tersangka,” tuturnya. (cr-1/gib/bd)