27 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Polrestabes Medan Tangkap 2 Pelaku Curas di Jalan Cemara Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, meringkus 2 dari 6 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (23/9).

Kedua pelaku berinisial, APU alias Black Martil (30) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan JK (19) warga Jalan Veteran, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu, 4 pelaku yang masih dalam buronan berinisial, US, WY, AG dan FK.

“Dari kedua pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna merah, 1 (satu) buah celana pendek warna biru Dongker,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba, Selasa (24/9).

“Modus operandi para pelaku dengan menghadang dan memberhentikan korban dengan senjata tajam lalu merampas sepeda motor milik korban,” sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada 16 September 2024 sekira pukul 00.15 Wib, korban hendak mengantar pacarnya Ani Wulan ke kost di Jalan Purwo dan selanjutnya melintas dari Jalan Cemara pada saat itu korban diberhentikan oleh 3 laki-laki, berbonceng tiga yang menggunakan sepeda motor metic.

“Setelah korban berhenti, tiba-tiba salah seorang dari para pelaku turun dan ingin mengambil kunci sepeda motor korban yang terjatuh. Kemudian salah seorang teman pelaku turun sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke korban dan pacarnya,” urainya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku lainnya yang berboncengan dua dengan mengendarai sepeda motor dan salah satu pelaku membawa lari sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Timur dengan laporan polisi nomor : LP/B/500/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 September 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 dari 6 pelaku itu. Pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” pungkas Jama. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, meringkus 2 dari 6 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (23/9).

Kedua pelaku berinisial, APU alias Black Martil (30) warga Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan JK (19) warga Jalan Veteran, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu, 4 pelaku yang masih dalam buronan berinisial, US, WY, AG dan FK.

“Dari kedua pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna merah, 1 (satu) buah celana pendek warna biru Dongker,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba, Selasa (24/9).

“Modus operandi para pelaku dengan menghadang dan memberhentikan korban dengan senjata tajam lalu merampas sepeda motor milik korban,” sambungnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada 16 September 2024 sekira pukul 00.15 Wib, korban hendak mengantar pacarnya Ani Wulan ke kost di Jalan Purwo dan selanjutnya melintas dari Jalan Cemara pada saat itu korban diberhentikan oleh 3 laki-laki, berbonceng tiga yang menggunakan sepeda motor metic.

“Setelah korban berhenti, tiba-tiba salah seorang dari para pelaku turun dan ingin mengambil kunci sepeda motor korban yang terjatuh. Kemudian salah seorang teman pelaku turun sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke korban dan pacarnya,” urainya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku lainnya yang berboncengan dua dengan mengendarai sepeda motor dan salah satu pelaku membawa lari sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Timur dengan laporan polisi nomor : LP/B/500/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 September 2024.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 dari 6 pelaku itu. Pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” pungkas Jama. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/