28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Abang Beradik Disodomi Tetangga

PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Sunggal AKP Edy Fariadi memperlihatkan barang bukti.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, MA (37) warga Kecamatan Medan Labuhan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap kedua bocah pria berinisial MSA (11) dan abangnya, FR (19) yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada bulan April 2019. Pelaku memperdaya korban dengan membelikan nasi goreng, mie tiaw dan memberi uang sebesar Rp2000.

“Dengan imbalan itu, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyodomi bagian belakang korban,” kata Kapolres.

Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan orangtua korban. Petugas Polsek Medan melakukan penyelidikan di lapangan menangkap pelaku dengan barang bukti 2 potong celana Lea biru, 2 celana dalam warna merah, 1 baju kaos oblong warna hitam dan 1 potong kaos oblong warna orange.

Selain itu, Polsek Medan Labuhan juga menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Adalah M. Safii alias Barak (37) yang harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Labuhan.

Warga Jalan KL Yosudarso, Km 9,2, Lingkungan II, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu ditengarai membobol pintu pagar milik PT Mitra Jaya Bahari. Tepatnya di Jalan KL Yosudarso, Simpang RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

“Pelaku telah mencuri sejumlah besi dan peralatan di dalam perusahaan itu. Saat pelaku ditangkap sempat melakukan perlawanan, makanya petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku,” terang Ikhwan di Mapolsek Medan Labuhan. (fac/ala)

PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Sunggal AKP Edy Fariadi memperlihatkan barang bukti.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, MA (37) warga Kecamatan Medan Labuhan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap kedua bocah pria berinisial MSA (11) dan abangnya, FR (19) yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada bulan April 2019. Pelaku memperdaya korban dengan membelikan nasi goreng, mie tiaw dan memberi uang sebesar Rp2000.

“Dengan imbalan itu, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyodomi bagian belakang korban,” kata Kapolres.

Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan orangtua korban. Petugas Polsek Medan melakukan penyelidikan di lapangan menangkap pelaku dengan barang bukti 2 potong celana Lea biru, 2 celana dalam warna merah, 1 baju kaos oblong warna hitam dan 1 potong kaos oblong warna orange.

Selain itu, Polsek Medan Labuhan juga menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Adalah M. Safii alias Barak (37) yang harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Labuhan.

Warga Jalan KL Yosudarso, Km 9,2, Lingkungan II, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu ditengarai membobol pintu pagar milik PT Mitra Jaya Bahari. Tepatnya di Jalan KL Yosudarso, Simpang RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

“Pelaku telah mencuri sejumlah besi dan peralatan di dalam perusahaan itu. Saat pelaku ditangkap sempat melakukan perlawanan, makanya petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku,” terang Ikhwan di Mapolsek Medan Labuhan. (fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/