25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Upaya Damai Ditolak, Iir Penyodomi Bocah Resmi Ditahan

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Usai melalui serangkaian pemeriksaan, Iir (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sodomi bocah 3 tahun asal Medan Denai, E. Sedangkan tersangka lainnya, S (14) telah diserahkan ke Pusat Rehabilitasi anak di Tanjung Morawa.

Ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah pada wartawan, Jumat (24/03) siang. Terkait berkas perkaranya, kata Febriansyah, penyidik sedang mendalaminya dan diupayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, lanjut Febriansyah, kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pemerhati anak Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolrestabes Medan segera menuntaskan kasus pedofilia yang dialami E. Arist Merdeka juga sudah berkoordinasi dengan Walikota Medan agar mendukung gerakan perlindungan anak. Dan Walikota Medan bersedia memonitor kasus-kasus kejahatan pada anak di 21 kecamatan kota Medan.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho juga berjanji akan segera menuntaskan kasus ini. Sandi juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Seperti diketahui, orang tua korban, Syaiful (27) dan Amel (25) melaporkan S (14) dan IR (22) yang masih kerabat korban ke Polrestabes Medan, pada Rabu (23/02) lalu. Dan kejadian tersebut terungkap pada Senin (20/02) lalu.

Selain itu, pasca menyerahkan Iir ke Polrestabes Medan, pihak keluarga melakukan pendekatan dengan menawarkan upaya damai. Namun pihak korban dengan tegas menolak.

Pasalnya, sebelum kasus ini masuk ke jalur hukum, orangtua korban telah menawarkan penuntasannya dilakukan secara kekeluargaan. Mengingat korban dan tersangka masih punya hubungan kekerabatan. Hanya saja, tawaran pihak korban tidak digubris dengan dalih tuduhan terhadap Iir tidak benar. (fad/ras)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Usai melalui serangkaian pemeriksaan, Iir (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sodomi bocah 3 tahun asal Medan Denai, E. Sedangkan tersangka lainnya, S (14) telah diserahkan ke Pusat Rehabilitasi anak di Tanjung Morawa.

Ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah pada wartawan, Jumat (24/03) siang. Terkait berkas perkaranya, kata Febriansyah, penyidik sedang mendalaminya dan diupayakan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, lanjut Febriansyah, kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pemerhati anak Arist Merdeka Sirait mendesak Kapolrestabes Medan segera menuntaskan kasus pedofilia yang dialami E. Arist Merdeka juga sudah berkoordinasi dengan Walikota Medan agar mendukung gerakan perlindungan anak. Dan Walikota Medan bersedia memonitor kasus-kasus kejahatan pada anak di 21 kecamatan kota Medan.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho juga berjanji akan segera menuntaskan kasus ini. Sandi juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Seperti diketahui, orang tua korban, Syaiful (27) dan Amel (25) melaporkan S (14) dan IR (22) yang masih kerabat korban ke Polrestabes Medan, pada Rabu (23/02) lalu. Dan kejadian tersebut terungkap pada Senin (20/02) lalu.

Selain itu, pasca menyerahkan Iir ke Polrestabes Medan, pihak keluarga melakukan pendekatan dengan menawarkan upaya damai. Namun pihak korban dengan tegas menolak.

Pasalnya, sebelum kasus ini masuk ke jalur hukum, orangtua korban telah menawarkan penuntasannya dilakukan secara kekeluargaan. Mengingat korban dan tersangka masih punya hubungan kekerabatan. Hanya saja, tawaran pihak korban tidak digubris dengan dalih tuduhan terhadap Iir tidak benar. (fad/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/