26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dibeli di Malaysia, Serah Terima di Perairan Tanjungbalai

Foto: Gatha Ginting/PM Suasana rekonstruksi lokasi pasca penggerebekan bandar narkoba jaringan internasional di perumahan Citra Namorambe Asri Desa Sudirejo Namorambe Kab. Deli Serdang, Sumut.
Foto: Gatha Ginting/PM
Suasana rekonstruksi lokasi pasca penggerebekan bandar narkoba jaringan internasional di perumahan Citra Namorambe Asri Desa Sudirejo Namorambe Kab. Deli Serdang, Sumut.

Masih kata Anang, jaringan sindikat narkoba internasional ini memang sudah membaca situasi, hingga memilih kawasan perairan sekitar Medan sebagai transit sebelum dipasok ke wilayah lain.

Selain kawasan pantai Sumut relatif gampang dijadikan pintu masuk, begitu berhasil masuk Medan, jaringan narkoba yakin bakal aman untuk melanjutkan perjalanan darat menuju kawasan peredaran, termasuk ke Jakarta.

Kok bisa semulus itu? Anang mengatakan, bandar narkoba selalu punya jaringan yang luas, dengan menanamkan orang-orangnya di banyak tempat. “Ada yang warga biasa, ada juga petugas. Atau mereka berhasil mengelabui,” ujarnya. Lantas, apa yang dilakukan BNN untuk menutup jalur masuk ke pantai Sumut?

Dijelaskan Sumirat, persoalan yang dihadapi BNN adalah keterbatasan petugas. Sementara, panjang pantai Indonesia 81 ribu kilometer. Dengan panjang pantai segitu, BNN memfokuskan perhatian ke daerah-daerah terluar, yang berpotensi besar menjadi pintu masuk. “Kita tak hanya bergerak di perairan Sumut, tapi juga hingga ke Miangas yang berbatasan dengan Filipina, Pulau Rupat, Riau, yang berbatasan dengan Malaysia, hingga ke Pulau Rote. Tapi namanya maling, begitu patroli pergi, mereka masuk,” terangnya.

Tim BNN, dengan menggandeng TNI, kata Anang juga rutin menggelar patroli di kawasan perairan di Sumut. Jika memergoki ada yang mencurigakan, BNN tidak bisa langsung melakukan penangkapan, jika belum memastikan orang itu membawa narkoba.

“Mereka ini merupakan jaringan narkoba yang barangnya masuk dari Tanjung Balai. Para tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya. (cr-1/sam/deo)

Foto: Gatha Ginting/PM Suasana rekonstruksi lokasi pasca penggerebekan bandar narkoba jaringan internasional di perumahan Citra Namorambe Asri Desa Sudirejo Namorambe Kab. Deli Serdang, Sumut.
Foto: Gatha Ginting/PM
Suasana rekonstruksi lokasi pasca penggerebekan bandar narkoba jaringan internasional di perumahan Citra Namorambe Asri Desa Sudirejo Namorambe Kab. Deli Serdang, Sumut.

Masih kata Anang, jaringan sindikat narkoba internasional ini memang sudah membaca situasi, hingga memilih kawasan perairan sekitar Medan sebagai transit sebelum dipasok ke wilayah lain.

Selain kawasan pantai Sumut relatif gampang dijadikan pintu masuk, begitu berhasil masuk Medan, jaringan narkoba yakin bakal aman untuk melanjutkan perjalanan darat menuju kawasan peredaran, termasuk ke Jakarta.

Kok bisa semulus itu? Anang mengatakan, bandar narkoba selalu punya jaringan yang luas, dengan menanamkan orang-orangnya di banyak tempat. “Ada yang warga biasa, ada juga petugas. Atau mereka berhasil mengelabui,” ujarnya. Lantas, apa yang dilakukan BNN untuk menutup jalur masuk ke pantai Sumut?

Dijelaskan Sumirat, persoalan yang dihadapi BNN adalah keterbatasan petugas. Sementara, panjang pantai Indonesia 81 ribu kilometer. Dengan panjang pantai segitu, BNN memfokuskan perhatian ke daerah-daerah terluar, yang berpotensi besar menjadi pintu masuk. “Kita tak hanya bergerak di perairan Sumut, tapi juga hingga ke Miangas yang berbatasan dengan Filipina, Pulau Rupat, Riau, yang berbatasan dengan Malaysia, hingga ke Pulau Rote. Tapi namanya maling, begitu patroli pergi, mereka masuk,” terangnya.

Tim BNN, dengan menggandeng TNI, kata Anang juga rutin menggelar patroli di kawasan perairan di Sumut. Jika memergoki ada yang mencurigakan, BNN tidak bisa langsung melakukan penangkapan, jika belum memastikan orang itu membawa narkoba.

“Mereka ini merupakan jaringan narkoba yang barangnya masuk dari Tanjung Balai. Para tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya. (cr-1/sam/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/