MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sungguh biadab kelakukan BC (41) warga Tanjungmorawa, Deliserdang ini. Meski sudah pernah dihukum atas kasus pencabulan, mantan Napi di Lapas Tanjunggusta ini masih tak kapok juga melakukan perbuatan tak senonoh.
Bahkan lebih bejat lagi. Jika sebelumnya BC mencabuli anak tetangganya, perbuatan itu kembali diulanginya dengan mencabuli putrinya sendiri SFC alias F (15).
“Pelaku ini mantan napi mencabuli putrinya sendiri sejak masih duduk di bangku SD. Korban diancam sehingga takut dan pasrah dicabuli pelaku hingga berulang kali,” kata Kasubdit IV /Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, Senin (23/10).
Terungkapnya pencabulan itu setelah korban membeberkannya kepada ibunya inisial SM. Awalnya ibu korban tidak percaya, hingga akhirnya pernah mendengar pelaku membentak dan memaki serta mengancam korban saat hendak dicabuli di dalam kamar.
“Ketika dipergoki ibu korban, pelaku berdalih sedang memukul nyamuk. Pelaku pura-pura tidur di samping korban, lalu mencabulinya. Korban pasrah karena diancam, dibentak dan dianiaya oleh pelaku,” ucapnya.
Tak tahan melihat anaknya trauma, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Tak berselang lama, pelaku pun diciduk. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
“Kasus cabul anak di bawah umur,” ucap BC dengan memakai sebo di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (bdh)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sungguh biadab kelakukan BC (41) warga Tanjungmorawa, Deliserdang ini. Meski sudah pernah dihukum atas kasus pencabulan, mantan Napi di Lapas Tanjunggusta ini masih tak kapok juga melakukan perbuatan tak senonoh.
Bahkan lebih bejat lagi. Jika sebelumnya BC mencabuli anak tetangganya, perbuatan itu kembali diulanginya dengan mencabuli putrinya sendiri SFC alias F (15).
“Pelaku ini mantan napi mencabuli putrinya sendiri sejak masih duduk di bangku SD. Korban diancam sehingga takut dan pasrah dicabuli pelaku hingga berulang kali,” kata Kasubdit IV /Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, Senin (23/10).
Terungkapnya pencabulan itu setelah korban membeberkannya kepada ibunya inisial SM. Awalnya ibu korban tidak percaya, hingga akhirnya pernah mendengar pelaku membentak dan memaki serta mengancam korban saat hendak dicabuli di dalam kamar.
“Ketika dipergoki ibu korban, pelaku berdalih sedang memukul nyamuk. Pelaku pura-pura tidur di samping korban, lalu mencabulinya. Korban pasrah karena diancam, dibentak dan dianiaya oleh pelaku,” ucapnya.
Tak tahan melihat anaknya trauma, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Tak berselang lama, pelaku pun diciduk. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
“Kasus cabul anak di bawah umur,” ucap BC dengan memakai sebo di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (bdh)