25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Caleg Golkar Dilaporkan Menipu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar, Dani Permana menjadi terlapor di Polres Binjai dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Pengaduan korban diterima dengan Nomor 584/IX/2018 pada 28 September 2018.

Ps Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporannya,” ujar Siswanto, Selasa (23/10).

Pelapor yang mengadukan Dani adalah Hijrah Ginting. Dani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp250 juta. Informasi dihimpun, modusnya pinjaman uang tersebut untuk modal proyek. Disebut-sebut proyek itu bukan dikerjakan oleh Cecep.

Melainkan pimpinannya di partai berlambang pohon beringin. Kini, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Binjai.

“Perkara ini masih dalam penyelidikan,” ujar mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Informasi diperoleh, rumah Cecep di Jalan Sisingamangaraja sudah digrebek oleh polisi. Namun, upaya polisi tidak membuahkan hasil. Sebab, Cecep disebut-sebut sudah tidak pulang sejak lima hari belakangan.

“Kalau diterima pengaduan seseorang itu, berarti sudah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penyidikan. Kalau belum memenuhi LP itu diterima, tahapan-tahapan proses penyelidikan,” tandas Siswanto.

Dani Permana merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Binjai Timur. Dia bertarung di pesta demokrasi 2019 untuk meraih kursi DPRD Binjai dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Binjai Timur.

Dani Permana ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif untuk DPRD Kota Binjai. Namun sayang, terlapor yang akrab disapa Cecep itu kini dipolisikan.(ted/ala)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar, Dani Permana menjadi terlapor di Polres Binjai dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Pengaduan korban diterima dengan Nomor 584/IX/2018 pada 28 September 2018.

Ps Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada laporannya,” ujar Siswanto, Selasa (23/10).

Pelapor yang mengadukan Dani adalah Hijrah Ginting. Dani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp250 juta. Informasi dihimpun, modusnya pinjaman uang tersebut untuk modal proyek. Disebut-sebut proyek itu bukan dikerjakan oleh Cecep.

Melainkan pimpinannya di partai berlambang pohon beringin. Kini, perkara dugaan penipuan dan penggelapan ini ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Binjai.

“Perkara ini masih dalam penyelidikan,” ujar mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Informasi diperoleh, rumah Cecep di Jalan Sisingamangaraja sudah digrebek oleh polisi. Namun, upaya polisi tidak membuahkan hasil. Sebab, Cecep disebut-sebut sudah tidak pulang sejak lima hari belakangan.

“Kalau diterima pengaduan seseorang itu, berarti sudah memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penyidikan. Kalau belum memenuhi LP itu diterima, tahapan-tahapan proses penyelidikan,” tandas Siswanto.

Dani Permana merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Binjai Timur. Dia bertarung di pesta demokrasi 2019 untuk meraih kursi DPRD Binjai dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Binjai Timur.

Dani Permana ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif untuk DPRD Kota Binjai. Namun sayang, terlapor yang akrab disapa Cecep itu kini dipolisikan.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/