MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat dimintai untuk waspada terhadap penipuan melalui media sosial dengan mengatasnamakan Bank Indonesia (BI). Hal itu, diungkapkan oleh Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Andiwiana Septonarwanto kepada wartawan di Medan, Rabu (23/10) siang.
Andi menyatakan modus yang tersebar luas di media sosial ini, yaitu tawaran ke masyarakat yang telah bekerja dari tahun 1990 dan 2019 memiliki hak menarik uang sebesar Rp 21,5 juta dari BI. Andi dengan tegas menyatakan berita bohong atau hoaks hal tersebut.
“Terakhir ini kita lihat ada tawaran atau informasi seolah-olah ada hadiah bagi sejumlah masyarakat tertentu yang dapat diambil di BI. Nah, informasi ini tidak benar dan informasi ini telah tersebar di media sosial. Maka melawan informasi hoaks ini kita juga telah memberi informasi kebenaran akan berita ini di sosial media juga,” jelas Andi.
Andi mengungkapkan sudah beberapa kali digunakan atau dicatut oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu BI terus mengkomunikasikan pada masyarakat mengenai kabar yang kini beredar mengenai tawaran hadiah untuk masyarakat adalah hoaks.
“Jadi saat ini masyarakat bisa memperoleh informasi resmi mengenai BI melalui website BI www.bi.go.id. Disitu ada informasi masyarakat terkait berbagai hal yang berkembang di masyarakat. Bisa juga melalui kontak BI yang juga tertera di website itu Sehingga masyarakat bisa langsung menelpon kepada BI,” kata Andi.
Andi mengatakan BI tidak pernah bagi-bagi hadiah kepada masyarakat. Sebab BI adalah lembaga negara merupakan bank sentral Republik Indonesia (RI) sebagaimana diamanatkan oleh UU Indonesia maupun UU Dasar 45 bahwa disebutkan bank RI memiliki bank sentra dan UU menyebutkan BI adalah bank sentralnya Indonesia.
Andi menambahkan pihaknya juga tidak bertanggungjawab segala bentuk kejahatan dengan mengatasnamakan BI.”Jadi kita tidak ada bagi-bagi hadiah. Karena tugasnya kita bukan seperti itu,” tandas Andi. (gus/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat dimintai untuk waspada terhadap penipuan melalui media sosial dengan mengatasnamakan Bank Indonesia (BI). Hal itu, diungkapkan oleh Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Andiwiana Septonarwanto kepada wartawan di Medan, Rabu (23/10) siang.
Andi menyatakan modus yang tersebar luas di media sosial ini, yaitu tawaran ke masyarakat yang telah bekerja dari tahun 1990 dan 2019 memiliki hak menarik uang sebesar Rp 21,5 juta dari BI. Andi dengan tegas menyatakan berita bohong atau hoaks hal tersebut.
“Terakhir ini kita lihat ada tawaran atau informasi seolah-olah ada hadiah bagi sejumlah masyarakat tertentu yang dapat diambil di BI. Nah, informasi ini tidak benar dan informasi ini telah tersebar di media sosial. Maka melawan informasi hoaks ini kita juga telah memberi informasi kebenaran akan berita ini di sosial media juga,” jelas Andi.
Andi mengungkapkan sudah beberapa kali digunakan atau dicatut oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu BI terus mengkomunikasikan pada masyarakat mengenai kabar yang kini beredar mengenai tawaran hadiah untuk masyarakat adalah hoaks.
“Jadi saat ini masyarakat bisa memperoleh informasi resmi mengenai BI melalui website BI www.bi.go.id. Disitu ada informasi masyarakat terkait berbagai hal yang berkembang di masyarakat. Bisa juga melalui kontak BI yang juga tertera di website itu Sehingga masyarakat bisa langsung menelpon kepada BI,” kata Andi.
Andi mengatakan BI tidak pernah bagi-bagi hadiah kepada masyarakat. Sebab BI adalah lembaga negara merupakan bank sentral Republik Indonesia (RI) sebagaimana diamanatkan oleh UU Indonesia maupun UU Dasar 45 bahwa disebutkan bank RI memiliki bank sentra dan UU menyebutkan BI adalah bank sentralnya Indonesia.
Andi menambahkan pihaknya juga tidak bertanggungjawab segala bentuk kejahatan dengan mengatasnamakan BI.”Jadi kita tidak ada bagi-bagi hadiah. Karena tugasnya kita bukan seperti itu,” tandas Andi. (gus/ram)