31.7 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Diduga Tak Profesional Tangani TKP Brigadir J, 24 Polisi Dicopot dari Jabatannya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel yang diduga bertindak tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Tindakan tegas itu dilakukan Listyo dengan cara menerbitkan telegram mutasi jabatan.

Terkait kabar pencopotan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.”Semua dimutasi ke Yanma Polri,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa (23/8).

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri, yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian, tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.”Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Dedi.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.

Sementara itu, , Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menanggapi terlibatnya enam jabatan Pamen Polda Metro Jaya sehubungan dengan sangkaan obstraction of justice dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J sejak 8 Juli lalu.

Adapun enam jabatan Pamen Polda Metro Jaya yakni, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto serta Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. Pihaknya menerima dengan baik keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Polda Metro Jaya akan tetap komitmen terhadap pimpinan dan taat serta loyal dengan keputusan Polri dalam hal mutasi jabatan ini,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8).

Berkaitan dengan kekosongan jabatan yang ada di Polda Metro Jaya karena pencabutan jabatan tersebut, Zulpan mengatakan bahwa wewenang untuk pengisian jabatannya adalah hak Kapolda Metro Jaya.”Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada untuk jabatan Kasubdid ke bawah wewenang penentuaanya ada di Kapolda,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Besok Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik

IInspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) ini. Sidang akan dilakukan oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Terkait rencana sidang ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa (23/8) ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur. “Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8).

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8). “Infonya kemungkinan Kamis,” terangnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

”Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. “Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Dedi Prasetyo juga menyatakan, penyidik akan menggunakan hasil autopsi pertama dan autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai barang bukti di persidangan. “Keduanya[dipakai di persidangan. Karena keduanya punya keterkaitan erat,” kata Dedi.

Dedi memastikan hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J telah memperkuat hasil autopsi pertama. Kedua hasil autopsi itu, kata dia, sama-sama menyimpulkan hanya ada luka tembak yang dialami Brigadir J. Meski ada perbedaan kesimpulan, Dedi mengatakan nanti ada dokter ahli yang bertugas untuk menjelaskan kedua hasil autopsi yang telah dilakukan.

”Enggak ditemukan luka lain, ini menguatkan autopsi pertama, meski ada perbedaan kesimpulan, nanti didalami di persidangan,” kata dia.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan kedua hasil autopsi ini sangat penting untuk pembuktian di pengadilan. Terlebih lagi, para tersangka yang terlibat pada pembunuhan Brigadir J telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana alias pasal 340 KUHP. “Ya kalau kita bicara saintifik tentunya hasil otopsi ini sangat penting,” kata dia.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kesimpulan dari hasil autopsi ulang Brigadir J, di an-taranya lima luka tembak. Empat tembus tubuh, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang. Luka-luka lain di tubuh Brigadir J karena tembakan. Tim dokter memastikan tidak ada bekas penyiksaan. Dari hasil pemeriksaan ulang ini, penyebab kematian Brigadir J disebabkan oleh luka tembak fatal di bagian dada dan kepala.

Sementara bila dibandingkan dengan ke-terangan polisi terkait hasil autopsi pertama Brigadir J, terdapat sejumlah perbedaan.

Kala itu, hasil autopsi tersebut disampaikan Kombes Budhi Herdi Susianto-saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, dan kini di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Budhi kala itu menyebut terdapat tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar, dan satu peluru bersarang di dada. Kemudian luka-luka lain di tubuh Brigadir J hasil tembakan, sehingga tidak ada bekas penyiksaan.

Skenario Pembunuhan Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya” obstruction of justice” atau upaya menghalangi penyidikan. “Kalau menggambarkan bahwa adanya “obstruction of justice” sebetulnya sudah,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan. “Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario,” kata Taufan.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan “oke komandan”. Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti, bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran “obstruction of justice”.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan “obstruction of justice” atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 24 personel yang diduga bertindak tak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Tindakan tegas itu dilakukan Listyo dengan cara menerbitkan telegram mutasi jabatan.

Terkait kabar pencopotan ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.”Semua dimutasi ke Yanma Polri,” kata Dedi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa (23/8).

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri, yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian, tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.”Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Dedi.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.

Sementara itu, , Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menanggapi terlibatnya enam jabatan Pamen Polda Metro Jaya sehubungan dengan sangkaan obstraction of justice dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J sejak 8 Juli lalu.

Adapun enam jabatan Pamen Polda Metro Jaya yakni, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto serta Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. Pihaknya menerima dengan baik keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Polda Metro Jaya akan tetap komitmen terhadap pimpinan dan taat serta loyal dengan keputusan Polri dalam hal mutasi jabatan ini,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8).

Berkaitan dengan kekosongan jabatan yang ada di Polda Metro Jaya karena pencabutan jabatan tersebut, Zulpan mengatakan bahwa wewenang untuk pengisian jabatannya adalah hak Kapolda Metro Jaya.”Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada untuk jabatan Kasubdid ke bawah wewenang penentuaanya ada di Kapolda,” katanya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Besok Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik

IInspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, akan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) ini. Sidang akan dilakukan oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Terkait rencana sidang ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa (23/8) ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur. “Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8).

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8). “Infonya kemungkinan Kamis,” terangnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

”Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. “Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

Dedi Prasetyo juga menyatakan, penyidik akan menggunakan hasil autopsi pertama dan autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai barang bukti di persidangan. “Keduanya[dipakai di persidangan. Karena keduanya punya keterkaitan erat,” kata Dedi.

Dedi memastikan hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J telah memperkuat hasil autopsi pertama. Kedua hasil autopsi itu, kata dia, sama-sama menyimpulkan hanya ada luka tembak yang dialami Brigadir J. Meski ada perbedaan kesimpulan, Dedi mengatakan nanti ada dokter ahli yang bertugas untuk menjelaskan kedua hasil autopsi yang telah dilakukan.

”Enggak ditemukan luka lain, ini menguatkan autopsi pertama, meski ada perbedaan kesimpulan, nanti didalami di persidangan,” kata dia.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan kedua hasil autopsi ini sangat penting untuk pembuktian di pengadilan. Terlebih lagi, para tersangka yang terlibat pada pembunuhan Brigadir J telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana alias pasal 340 KUHP. “Ya kalau kita bicara saintifik tentunya hasil otopsi ini sangat penting,” kata dia.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kesimpulan dari hasil autopsi ulang Brigadir J, di an-taranya lima luka tembak. Empat tembus tubuh, satu peluru bersarang di dekat tulang belakang. Luka-luka lain di tubuh Brigadir J karena tembakan. Tim dokter memastikan tidak ada bekas penyiksaan. Dari hasil pemeriksaan ulang ini, penyebab kematian Brigadir J disebabkan oleh luka tembak fatal di bagian dada dan kepala.

Sementara bila dibandingkan dengan ke-terangan polisi terkait hasil autopsi pertama Brigadir J, terdapat sejumlah perbedaan.

Kala itu, hasil autopsi tersebut disampaikan Kombes Budhi Herdi Susianto-saat itu menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, dan kini di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Budhi kala itu menyebut terdapat tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar, dan satu peluru bersarang di dada. Kemudian luka-luka lain di tubuh Brigadir J hasil tembakan, sehingga tidak ada bekas penyiksaan.

Skenario Pembunuhan Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan, percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya” obstruction of justice” atau upaya menghalangi penyidikan. “Kalau menggambarkan bahwa adanya “obstruction of justice” sebetulnya sudah,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan. “Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario,” kata Taufan.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan “oke komandan”. Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti, bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran “obstruction of justice”.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan “obstruction of justice” atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/