26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Terdakwa Mengaku Diupah Rp2,5 Juta oleh Ivan Tato

tEDDY/SUMUT POS
MENDENGARKAN: M Tommy mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa M Tommy Akbar Surbakti (33) di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/3) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengganti Dedy beragenda mendengar keterangan saksi.

Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Rifaldy Arsad didampingi anggotanya Brigadir Budi Sarjilani bersaksi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Terdakwa Tommy mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Ivan Tato. Sayang, Tommy yang dicecar majelis hakim mengenai nama asli atau nama lengkap Ivan Tato mengaku tidak tahu.

“Itu punya teman saya yang dikasih kepada saya untuk diberikan kepada kawan. Tidak (untuk dijual),” kata Tommy dalam persidangan.

“Kamu yang jujur saja,” ujar majelis hakim. “Ya pak. Itu punya teman saya. Enggak tahu saya nama asli Ivan Tato,” ujar Tommy.

Dalam persidangan, Tommy mengaku baru kali pertama melakukan hal tersebut. Menurut Tommy, kristal putih tersebut mau diserahkannya lagi kepada seseorang.

“Ada kamu diberikan duit?” tanya majelis hakim. “Ada pak. Rp2,5 juta dikasih,” jawab Tommy.

Dalam persidangan, Brigadir Budi menjelaskan, Tommy sempat kabur dari sergapan prajurit Intelijen Kodim Langkat di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya. Pun akhirnya, Tommy ditangkap di rumahnya.

“Dia (terdakwa) ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu 49 gram koma (jumlah sabu). Tersangka tidak memiliki izin (menguasai sabu),” kata Brigadir Budi.

Budi mengamini, terdakwa Tommy merupakan tangkapan prajurit Intelijen Kodim 0203/Langkat. Berdasarkan keterangan dari Intel Kodim Langkat, kata Budi, sabu yang dikuasai Tommy diperoleh dari Ivan Tato.

“Tersangka sendirian waktu ditangkap. Jam 3 dinihari ditangkap, kami dihubungi orang Kodim yang sudah action di lapangan. Diarahkan Pak Kasat untuk bergabung dengan adanya informasi dari orang Kodim,” sambung Budi.

“Intel Kodim menemukan (barang bukti sabu) dari dalam helm yang diletakkan di atas loudspeaker di teras gubuknya. Barang buktinya ada sabu, 2 unit hp, mancis ada 6 entah 5, selebihnya identitas. Surat-surat. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” beber Budi.

Mendengar itu, majelis hakim menanyakan kebenarannya. Terdakwa Tommy mengamini.

“Ivan Tato tinggal di Binjai tapi tidak menetap. Pindah-pindah,” tandas Tommy. Diakhir sidang yang diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mau mengajukan saksi yang meringankan. Terdakwa menjawab tidak ada.

“Sidang berakhir yang dilanjutkan Selasa (2/4) dengan agenda tuntutan,” pungkas Dedy sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, prajurit Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat juga menyita dua pasang seragam Polri lengkap dengan sepatu dinas lapangan dan tiga pasang kaus kaki dari rumah M Tommy Akbar Surbakti di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanahtinggi, Binjai Timur, Jumat 30 September 2018 .

Seragam Polri pangkat Bripda dan Briptu dengan papan nama S Lubis menjadi barang bukti atas penangkapan terduga bandar yang memiliki sabu seberat 50,5 gram.(ted/ala)

tEDDY/SUMUT POS
MENDENGARKAN: M Tommy mendengarkan keterangan saksi, Selasa (26/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa M Tommy Akbar Surbakti (33) di Ruang Sidang Cakra, Selasa (26/3) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengganti Dedy beragenda mendengar keterangan saksi.

Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Rifaldy Arsad didampingi anggotanya Brigadir Budi Sarjilani bersaksi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Terdakwa Tommy mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari Ivan Tato. Sayang, Tommy yang dicecar majelis hakim mengenai nama asli atau nama lengkap Ivan Tato mengaku tidak tahu.

“Itu punya teman saya yang dikasih kepada saya untuk diberikan kepada kawan. Tidak (untuk dijual),” kata Tommy dalam persidangan.

“Kamu yang jujur saja,” ujar majelis hakim. “Ya pak. Itu punya teman saya. Enggak tahu saya nama asli Ivan Tato,” ujar Tommy.

Dalam persidangan, Tommy mengaku baru kali pertama melakukan hal tersebut. Menurut Tommy, kristal putih tersebut mau diserahkannya lagi kepada seseorang.

“Ada kamu diberikan duit?” tanya majelis hakim. “Ada pak. Rp2,5 juta dikasih,” jawab Tommy.

Dalam persidangan, Brigadir Budi menjelaskan, Tommy sempat kabur dari sergapan prajurit Intelijen Kodim Langkat di sebuah gubuk tak jauh dari rumahnya. Pun akhirnya, Tommy ditangkap di rumahnya.

“Dia (terdakwa) ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu 49 gram koma (jumlah sabu). Tersangka tidak memiliki izin (menguasai sabu),” kata Brigadir Budi.

Budi mengamini, terdakwa Tommy merupakan tangkapan prajurit Intelijen Kodim 0203/Langkat. Berdasarkan keterangan dari Intel Kodim Langkat, kata Budi, sabu yang dikuasai Tommy diperoleh dari Ivan Tato.

“Tersangka sendirian waktu ditangkap. Jam 3 dinihari ditangkap, kami dihubungi orang Kodim yang sudah action di lapangan. Diarahkan Pak Kasat untuk bergabung dengan adanya informasi dari orang Kodim,” sambung Budi.

“Intel Kodim menemukan (barang bukti sabu) dari dalam helm yang diletakkan di atas loudspeaker di teras gubuknya. Barang buktinya ada sabu, 2 unit hp, mancis ada 6 entah 5, selebihnya identitas. Surat-surat. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” beber Budi.

Mendengar itu, majelis hakim menanyakan kebenarannya. Terdakwa Tommy mengamini.

“Ivan Tato tinggal di Binjai tapi tidak menetap. Pindah-pindah,” tandas Tommy. Diakhir sidang yang diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira Tarigan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mau mengajukan saksi yang meringankan. Terdakwa menjawab tidak ada.

“Sidang berakhir yang dilanjutkan Selasa (2/4) dengan agenda tuntutan,” pungkas Dedy sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, prajurit Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat juga menyita dua pasang seragam Polri lengkap dengan sepatu dinas lapangan dan tiga pasang kaus kaki dari rumah M Tommy Akbar Surbakti di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Tanahtinggi, Binjai Timur, Jumat 30 September 2018 .

Seragam Polri pangkat Bripda dan Briptu dengan papan nama S Lubis menjadi barang bukti atas penangkapan terduga bandar yang memiliki sabu seberat 50,5 gram.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/