26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejatisu Jadwalkan Periksa Syamsul di Suka Miskin

Foto: Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN MENANGIS: Syamsul Arifin menitikkan air mata usai dinyatakan bersalah dan divonis 30 tahun penjara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8) .
Foto: Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN
MENANGIS: Syamsul Arifin menitikkan air mata usai dinyatakan bersalah dan divonis 30 tahun penjara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2012) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan akan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, di Lapas Suka Miskin, Bandung, Kamis (27/11) mendatang.

“Sesuai jadwal, rencananya Kamis nanti tim penyidik akan menuju ke LP di Bandung untuk pemeriksaannya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi, Minggu (23/11).

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp 4 miliar, dengan tersangka Ridwan Bustan.

Dikatakan Chandra, dalam pemeriksaan tersebut, mantan orang nomor satu di Sumut ini sebagai saksi. Sebab berdasarkan keterangan Ridwan Bustam, kalau pada saat itu Syamsul adalah atasannya sebagai Sekwan yang masih SKPD dibawah naungan Pemprovsu.

“Mantan Gubernur Sumut akan diperiksa sebagai saksi, karena dari keterangan tersangka ada menyebutkan kalau pada saat itu jabatannya Sekwan yang masih SKPD di bawah naungan Pemprovsu,” jelasnya.

Sementara, untuk penjadwalan pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu, Nurdin Lubis dan pihak inspektorat Pemprovsu lainnya, Chandra mengaku hingga kini belum ada jadwal yang ditetapkan. “Masih jadwal Syamsul Arifin. Yang lain belum ada,” tandasnya.

Ridwan Bustan yang merupakan Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun 2004- 2009 ini dinyatakan sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. Sehingga itu menjadi alasan tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu.

Padahal, Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp 4 Miliar.

Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp 7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (bay/ras)

Foto: Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN MENANGIS: Syamsul Arifin menitikkan air mata usai dinyatakan bersalah dan divonis 30 tahun penjara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8) .
Foto: Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN
MENANGIS: Syamsul Arifin menitikkan air mata usai dinyatakan bersalah dan divonis 30 tahun penjara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2012) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan akan memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, di Lapas Suka Miskin, Bandung, Kamis (27/11) mendatang.

“Sesuai jadwal, rencananya Kamis nanti tim penyidik akan menuju ke LP di Bandung untuk pemeriksaannya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, saat dikonfirmasi, Minggu (23/11).

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp 4 miliar, dengan tersangka Ridwan Bustan.

Dikatakan Chandra, dalam pemeriksaan tersebut, mantan orang nomor satu di Sumut ini sebagai saksi. Sebab berdasarkan keterangan Ridwan Bustam, kalau pada saat itu Syamsul adalah atasannya sebagai Sekwan yang masih SKPD dibawah naungan Pemprovsu.

“Mantan Gubernur Sumut akan diperiksa sebagai saksi, karena dari keterangan tersangka ada menyebutkan kalau pada saat itu jabatannya Sekwan yang masih SKPD di bawah naungan Pemprovsu,” jelasnya.

Sementara, untuk penjadwalan pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu, Nurdin Lubis dan pihak inspektorat Pemprovsu lainnya, Chandra mengaku hingga kini belum ada jadwal yang ditetapkan. “Masih jadwal Syamsul Arifin. Yang lain belum ada,” tandasnya.

Ridwan Bustan yang merupakan Mantan Sekwan DPRD Sumut tahun 2004- 2009 ini dinyatakan sakit dan sempat disebutkan menjalani operasi ginjal di sebuah rumah sakit (RS) di Penang, Malaysia. Sehingga itu menjadi alasan tersangka tidak ditahan dan mangkir dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Kejatisu.

Padahal, Ridwan Bustan ditetapkan Kejatisu sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 lalu. Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp 4 Miliar.

Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp 7,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (bay/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/