26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pekan Depan, Kejatisu Cek Fisik Masjid Agung Asahan

Foto: Dok Sumut Pos Bangunan Masjid Agung Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.
Foto: Dok Sumut Pos
Bangunan Masjid Agung Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan akan mengecek fisik bangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran, pada pekan depan. Pengecakan ini untuk menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid, yang digelembungkan dari Rp45 miliar menjadi Rp 63 miliar. Pengecakan akan dilakukan bersama tim ahli dari USU.

“Ya, kita sudah terima jawaban tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Sesuai rencana, pekan depan tim dari penyidik akan ke Kisaran meninjau fisik masjid dimaksud,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Sumut Novan Hadian kepada wartawan, Kamis (27/8) siang.

Tujuan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terjun ke Asahan, untuk menyesuaikan fisik proyek di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang menelan anggaran puluhan miliar itu. “Kita mau liat apakah ada yang kurang dari pekerjaan fisiknya. Dari situ kita bisa menghitungnya,” tutur Novan.

Pidsus Kejati Sumut akan menurunkan enam anggota tim penyidik. Sedangkan ahli dari USU akan terjun tiga orang. “Nanti hasil pengecekan di lapangan akan dirapatkan kembali, untuk melihay aApakah ada yang ganjil atau tidak dari proyek tersebut,” lanjutnya.

Disinggung mengenai pemanggilan kepada Bupati Asahan Taufan Gama, Novan mengaku belum bisa memastikan.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah memeriksa Sekretaris Daerah Pemkab Asahan, Drs Sofyan MM pada 13 Juli lalu. Selanjutnya, pihak PT Waskita Karya selaku rekanan dalam proyek itu pada 28 Juli.

Selain dari PT Waskita Karya, di hari yang sama penyidik Pidsus Kejati Sumut juga meminta keterangan dari satu orang konsultan perencana dalam proyek multi years tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (28/5), penyidik Kejati Sumut sudah memeriksa 4 pimpinan DPRD Asahan periode 2009-2014. Pimpinan DPRD Asahan yang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut, yakni Drs M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, Ir AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut juga sudah melakukan Taufik Z selaku Asisten I Pemkab Asahan, Kepala Keuangan Pemkab Asahan, Asrul dan PPK Masjid Agung, Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Taswir serta Mantan Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan.(gus)

Foto: Dok Sumut Pos Bangunan Masjid Agung Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.
Foto: Dok Sumut Pos
Bangunan Masjid Agung Asahan yang rampung dibangun, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan akan mengecek fisik bangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran, pada pekan depan. Pengecakan ini untuk menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid, yang digelembungkan dari Rp45 miliar menjadi Rp 63 miliar. Pengecakan akan dilakukan bersama tim ahli dari USU.

“Ya, kita sudah terima jawaban tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Sesuai rencana, pekan depan tim dari penyidik akan ke Kisaran meninjau fisik masjid dimaksud,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Kejati Sumut Novan Hadian kepada wartawan, Kamis (27/8) siang.

Tujuan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terjun ke Asahan, untuk menyesuaikan fisik proyek di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang menelan anggaran puluhan miliar itu. “Kita mau liat apakah ada yang kurang dari pekerjaan fisiknya. Dari situ kita bisa menghitungnya,” tutur Novan.

Pidsus Kejati Sumut akan menurunkan enam anggota tim penyidik. Sedangkan ahli dari USU akan terjun tiga orang. “Nanti hasil pengecekan di lapangan akan dirapatkan kembali, untuk melihay aApakah ada yang ganjil atau tidak dari proyek tersebut,” lanjutnya.

Disinggung mengenai pemanggilan kepada Bupati Asahan Taufan Gama, Novan mengaku belum bisa memastikan.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah memeriksa Sekretaris Daerah Pemkab Asahan, Drs Sofyan MM pada 13 Juli lalu. Selanjutnya, pihak PT Waskita Karya selaku rekanan dalam proyek itu pada 28 Juli.

Selain dari PT Waskita Karya, di hari yang sama penyidik Pidsus Kejati Sumut juga meminta keterangan dari satu orang konsultan perencana dalam proyek multi years tersebut.

Sebelumnya pada Kamis (28/5), penyidik Kejati Sumut sudah memeriksa 4 pimpinan DPRD Asahan periode 2009-2014. Pimpinan DPRD Asahan yang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut, yakni Drs M selaku Plt Ketua DPRD Asahan, Ir AF selaku Wakil Ketua, DH selaku Wakil Ketua dan AM selaku Wakil Ketua.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sumut juga sudah melakukan Taufik Z selaku Asisten I Pemkab Asahan, Kepala Keuangan Pemkab Asahan, Asrul dan PPK Masjid Agung, Suratno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU), Taswir serta Mantan Ketua DPRD Asahan, H Benteng Panjaitan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/