27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Setelah Menghilang, Baru Dicekal

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pencekalan terhadap Bendahara Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provsu, Hervina Sari.

Pencekalan itu dilakukan, menyusul telah ditetapkannya Hervina Sari sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada kasus dugaan penyelewengan dana pendapatan di UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut Tahun 2012 yang tidak disetorkan ke kas daerah Rp1,206 miliar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan pencekalan atas Hervina Sari telah diajukan pihaknya ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diajukan ke Kejagung RI. Pasalnya, tersangka Hervina Sari sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, akan tetapi tersangka tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2013.

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, penyidik langsung mengajukan pencekalan terhadap tersangka ke Kejati Sumut. Kejati telah pula mengajukan ke Kejagung dan surat pencekalannya tengah di proses. Tugas kita yang penting sudah diajukan, kalau sudah keluar dari Kejagung, maka secara otomatis dicekal di imigrasi,” kata Jufri kepada Sumut Pos di ruangannya.

Menurut Jufri, mengenai pencarian Hervina Sari juga telah dilakukan dikediamannya. Akan tetapi, Jufri enggan berkomentar lebih jauh saat ditanyakan sejauh mana pencarian itu dilakukan. “Di kediamannya sudah dilakukan pencarian guna penangkapan. Penyidik telah melakukan itu. Mengenai penyebaran poto tersangka, akan dilakukan setelah keluar surat pencekalan dari Kejagung,” terangnya.

Jufri menilai tersangka Hervina Sari tidak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Namun ini sangat bertolak belakang dengan mantan Kepala UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut, Henny JM Nainggolan. Karena, Henny yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dinilai Jufri sangat koperatif. Henny telah pula mengembalikan Rp200 juta dari total Rp1,206 miliar jumlah kerugian negara.

“Dia juga berjanji mengembalikan seluruh uang kerugian negara. Sejauh ini dia sangat kooperatif menjalani pemeriksaan. Makanya belum perlu ditahan,” urainya.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan jumlah kerugian negara membengkak dari awalnya Rp817 juta menjadi Rp1,206 miliar. Di mana terdapat pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah. Awalnya penerimaan dana sebesar Rp3,397 miliar. Akan tetapi dana yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp2,190 miliar. Dengan demikian terdapat dana yang belum disetorkan senilai Rp1,206 miliar.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini pada Tahun 2012 Pemprov Sumut menargetkan penerimaan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah melalui UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut sebesar Rp2,433 miliar dengan realisasi sesuai STS sebesar Rp2,190 miliar.

Tarif retribusi itu diatur dalam Perda Provsu No.12 Tahun 2007 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Gubernur Sumut No 24 Tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2007 tersebut.

Kemudian, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut telah melakukan pengujian atas permintaan pihak ketiga dan memperoleh retribusi sebesar Rp3,397 miliar. Akan tetapi, dana pendapatan dari hasil pengujian laporatorium UPT yang diperoleh dari pihak ketiga dan dana pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu terdapat pengeluaran fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp1,206 miliar. (far)

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pencekalan terhadap Bendahara Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provsu, Hervina Sari.

Pencekalan itu dilakukan, menyusul telah ditetapkannya Hervina Sari sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada kasus dugaan penyelewengan dana pendapatan di UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut Tahun 2012 yang tidak disetorkan ke kas daerah Rp1,206 miliar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan pencekalan atas Hervina Sari telah diajukan pihaknya ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diajukan ke Kejagung RI. Pasalnya, tersangka Hervina Sari sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, akan tetapi tersangka tidak hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2013.

“Setelah ditetapkan sebagai DPO, penyidik langsung mengajukan pencekalan terhadap tersangka ke Kejati Sumut. Kejati telah pula mengajukan ke Kejagung dan surat pencekalannya tengah di proses. Tugas kita yang penting sudah diajukan, kalau sudah keluar dari Kejagung, maka secara otomatis dicekal di imigrasi,” kata Jufri kepada Sumut Pos di ruangannya.

Menurut Jufri, mengenai pencarian Hervina Sari juga telah dilakukan dikediamannya. Akan tetapi, Jufri enggan berkomentar lebih jauh saat ditanyakan sejauh mana pencarian itu dilakukan. “Di kediamannya sudah dilakukan pencarian guna penangkapan. Penyidik telah melakukan itu. Mengenai penyebaran poto tersangka, akan dilakukan setelah keluar surat pencekalan dari Kejagung,” terangnya.

Jufri menilai tersangka Hervina Sari tidak koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Namun ini sangat bertolak belakang dengan mantan Kepala UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut, Henny JM Nainggolan. Karena, Henny yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dinilai Jufri sangat koperatif. Henny telah pula mengembalikan Rp200 juta dari total Rp1,206 miliar jumlah kerugian negara.

“Dia juga berjanji mengembalikan seluruh uang kerugian negara. Sejauh ini dia sangat kooperatif menjalani pemeriksaan. Makanya belum perlu ditahan,” urainya.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan jumlah kerugian negara membengkak dari awalnya Rp817 juta menjadi Rp1,206 miliar. Di mana terdapat pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah. Awalnya penerimaan dana sebesar Rp3,397 miliar. Akan tetapi dana yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp2,190 miliar. Dengan demikian terdapat dana yang belum disetorkan senilai Rp1,206 miliar.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini pada Tahun 2012 Pemprov Sumut menargetkan penerimaan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah melalui UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut sebesar Rp2,433 miliar dengan realisasi sesuai STS sebesar Rp2,190 miliar.

Tarif retribusi itu diatur dalam Perda Provsu No.12 Tahun 2007 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Gubernur Sumut No 24 Tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2007 tersebut.

Kemudian, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut telah melakukan pengujian atas permintaan pihak ketiga dan memperoleh retribusi sebesar Rp3,397 miliar. Akan tetapi, dana pendapatan dari hasil pengujian laporatorium UPT yang diperoleh dari pihak ketiga dan dana pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu terdapat pengeluaran fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp1,206 miliar. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/