25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Beli Pajero Pakai KTP dan KK Palsu

Penggelapan mobil - Ilustrasi
Penggelapan mobil – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku penggelapan mobil, dengan modus menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu saat melakukan pembelian secara kredit.

Kedua pelaku itu berinisial MR dan RAMN. Petugas meringkus keduanya atas laporan salah satu perusahaan pembiayaan dengan LP: 869 /IV/2015/SU/RESTA, 10 April 2015 dengan pasal 378/372 KUHP  atau penipuan/penggelapan.

Informasi yang diperoleh, aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 27 November 2014. Kedua pelaku mendatangi showroom Istana Mobil jalan Nibung Raya, Medan, untuk membeli mobil pajero BK 471 KO seharga Rp356.157.000 dengan cara kredit selama 35 kali pembayaran.

Setelah proses transaksi jual-beli deal, MR dan RAMN pun diminta untuk menandatangi kwitansi uang DP pembelian Pajero sebesar Rp58,5 juta serta menyerahkan KTP dan KK.

Namun setahun berjalan, MR dan RAMN tak melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan kesepakata. Kondisi itupun membuat pihak showroom melakukan penagihan sesuai data yang diberikan kedua pelaku.

Ternyata setelah diperiksa, KK dan KTP yang diberikan MR dan RAMN, palsu. Hingga pihak showroom pun memutuskan melaporkan kedua pelaku ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan. Jumat (16/12) sekira pukul 12:00 WIB, personel Unit Ranmor mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki mobil Pajero Silver bernopol B 1050 ELP  beserta STNK palsu.

Saat nomor rangka mobil diperiksa, diketahui plat nomor asli kendaraan tersebut adalah BK 471 KO. Petugas pun akhirnya meringkus RAMN  dari rumahnya di komplek Wakiki, Medan Tuntutan.

Selanjutnya, Minggu (18/12) pukul 00:35 WIB, petugas kembali meringkus MR di Jalan Eka Surya Ruko D’Paris, Medan Johor, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah puluhan kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama terhadap perusahan-perusahaan pembiayaan mobil.

Sementara itu, Wakasat Kompol Fahrizal membenarkan penangkapan kedua pelaku dan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pengembangan.(mag-1/han)

 

Penggelapan mobil - Ilustrasi
Penggelapan mobil – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku penggelapan mobil, dengan modus menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) palsu saat melakukan pembelian secara kredit.

Kedua pelaku itu berinisial MR dan RAMN. Petugas meringkus keduanya atas laporan salah satu perusahaan pembiayaan dengan LP: 869 /IV/2015/SU/RESTA, 10 April 2015 dengan pasal 378/372 KUHP  atau penipuan/penggelapan.

Informasi yang diperoleh, aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi pada 27 November 2014. Kedua pelaku mendatangi showroom Istana Mobil jalan Nibung Raya, Medan, untuk membeli mobil pajero BK 471 KO seharga Rp356.157.000 dengan cara kredit selama 35 kali pembayaran.

Setelah proses transaksi jual-beli deal, MR dan RAMN pun diminta untuk menandatangi kwitansi uang DP pembelian Pajero sebesar Rp58,5 juta serta menyerahkan KTP dan KK.

Namun setahun berjalan, MR dan RAMN tak melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan kesepakata. Kondisi itupun membuat pihak showroom melakukan penagihan sesuai data yang diberikan kedua pelaku.

Ternyata setelah diperiksa, KK dan KTP yang diberikan MR dan RAMN, palsu. Hingga pihak showroom pun memutuskan melaporkan kedua pelaku ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan. Jumat (16/12) sekira pukul 12:00 WIB, personel Unit Ranmor mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki mobil Pajero Silver bernopol B 1050 ELP  beserta STNK palsu.

Saat nomor rangka mobil diperiksa, diketahui plat nomor asli kendaraan tersebut adalah BK 471 KO. Petugas pun akhirnya meringkus RAMN  dari rumahnya di komplek Wakiki, Medan Tuntutan.

Selanjutnya, Minggu (18/12) pukul 00:35 WIB, petugas kembali meringkus MR di Jalan Eka Surya Ruko D’Paris, Medan Johor, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah puluhan kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama terhadap perusahan-perusahaan pembiayaan mobil.

Sementara itu, Wakasat Kompol Fahrizal membenarkan penangkapan kedua pelaku dan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pengembangan.(mag-1/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/