28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Poldasu Ringkus Pencuri di Gudang PT Kabel Mediacom

Paparkan :Katimsus AKBP Sandy Sinurat (kiri) menunjukkan ketiga pelaku dan barang bukti hasil curian mereka.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Paparkan :Katimsus AKBP Sandy Sinurat (kiri) menunjukkan ketiga pelaku dan barang bukti hasil curian mereka.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku pencurian yang beraksi di gudang PT Kabel Mediacom yang juga merupakan anak perusahaan MNC TV, kawasan Jalan Setia Budi, Medan, digulung petugas Tim Khusus (Timsus) Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas hasil pengembangan penyelidikan dari laporan nomor LP/1664/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2016.

Ketiga pelaku berinisial, SH (29) dan MJH (31). Keduanya warga, Jalan Perjuangan Setiabudi, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal dan seorang lagi berinisial YUS (36), warga Jalan Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang yang merupakan karyawan di PT Kabel Mediacom.

Menurut Sandy, para pelaku diciduk dengan cara menyaru sebagai pembeli alat-alat yang dicuri dari gudang PT Kabel Mediacom.

” Saat transaksi, ketiga pelaku kita amankan,” ujar Sandy didampingi Kanit Timsus, AKP Jogi Simanjuntak, Jumat (23/12).

“Berdasarkan pengakuan ketiganya, ada seorang pelaku lagi yang juga rekan mereka terlibat di dalamnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” tambah mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Dari tangan pelaku, Timsus menyita barang bukti yakni, tiga pieces Splicer, tiga pieces Clipper, satu pieces Stripper, satu unit adaptor dan satuu unit sepeda motor. Total kerugian perusahaan akibat aksi mereka mencapai Rp180 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkaan Pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta membantu melakukan pencurian. “Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (ted/han)

 

Paparkan :Katimsus AKBP Sandy Sinurat (kiri) menunjukkan ketiga pelaku dan barang bukti hasil curian mereka.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Paparkan :Katimsus AKBP Sandy Sinurat (kiri) menunjukkan ketiga pelaku dan barang bukti hasil curian mereka.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku pencurian yang beraksi di gudang PT Kabel Mediacom yang juga merupakan anak perusahaan MNC TV, kawasan Jalan Setia Budi, Medan, digulung petugas Tim Khusus (Timsus) Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas hasil pengembangan penyelidikan dari laporan nomor LP/1664/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2016.

Ketiga pelaku berinisial, SH (29) dan MJH (31). Keduanya warga, Jalan Perjuangan Setiabudi, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal dan seorang lagi berinisial YUS (36), warga Jalan Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang yang merupakan karyawan di PT Kabel Mediacom.

Menurut Sandy, para pelaku diciduk dengan cara menyaru sebagai pembeli alat-alat yang dicuri dari gudang PT Kabel Mediacom.

” Saat transaksi, ketiga pelaku kita amankan,” ujar Sandy didampingi Kanit Timsus, AKP Jogi Simanjuntak, Jumat (23/12).

“Berdasarkan pengakuan ketiganya, ada seorang pelaku lagi yang juga rekan mereka terlibat di dalamnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” tambah mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Dari tangan pelaku, Timsus menyita barang bukti yakni, tiga pieces Splicer, tiga pieces Clipper, satu pieces Stripper, satu unit adaptor dan satuu unit sepeda motor. Total kerugian perusahaan akibat aksi mereka mencapai Rp180 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkaan Pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta membantu melakukan pencurian. “Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (ted/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/