MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga, jaringan lama kembali beroperasi setelah lima tahun vakum. Ini terlihat dari 10 butir ekstasi yang diamankan BNN dari sindikat intenasional yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Ramli bin Arbi (55).
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan, di dalam pil ekstasi berwarna merah muda itu mengandung Para Metoksi Metil Amfetamin (PMMA), mirip dengan ekstasi milik gembong narkoba yang telah dieksekusi mati oleh Kejagung, Freddy Budiman.
Hasil penyelidikan yang dilakukan BNN, 10 ribu butir pil ekstasi yang disita dari jaringan Ramli (55), mengandung PMMA yang termasuk dalam jenis baru. “Ini baru dua kali kita temukan di Indonesia. Pertama kali diselundupkan oleh sindikat yang dipimpin almarhum Freddy Budiman,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Kota Medan, Kamis (24/1).
Freddy adalah terpidana kasus narkoba yang dieksekusi mati atas vonis Kejaksaan Agung. Dia dieksekusi oleh regu penembak di Pulau Nusakambangan, Cilacap pada 29 Juli 2016 pukul 00.45 WIB. Dia ditembak mati bersama terpidana lainnya. Antara lain, Michael Titus asal Nigeria, Humprey Ejike asal Nigeria dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane asal Afrika Selatan.
Kasus ekstasi dengan kandungan PMMA ini juga sempat booming di Australia pada 2015 lalu. Di sana, PMMA disebut sebagai ekstasi ‘Superman’. Efeknya tak main-main. Bisa sampai menyebabkan kematian.
PMMA merupakan kerabat dari Paramethoxyamphetamine (PMA). PMMA kerap ditawarkan sebagai metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.
Diterangkan Arman, Ramli diketahui mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi. Dalam bisnisnya, ia melibatkan sanak keluarganya. Dalam dua operasi penangkapan jaringan Ramli, BNN menyita hampir 100 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Pada penangkapan pertama BNN menyita 73,949 kilogram sabu dan 10 ribu pil ekstasi. Narkoba itu diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut menggunakan KM Karibia melalui perairan Aceh
Ada lima tersangka yang diringkus oleh duet BNN dan Bea Cukai. Tiga ABK kapal berinisial, SB (28) MZ (28) dan MZK (30) yang merupakan warga Aceh Timur. Setelah dilakukan pengembangan dari mereka didapati Ramli pengendalinya. Dari pengembangan selanjutnya, kemudian petugas BNN menangkap seorang perempuan MT (23).
Menurut Arman, ternyata saat mengamankan KM Karibia, masih ada ada kapal lainnya yang juga berangkat membawa sabu-sabu. Kapal itu lolos lantaran mereka fokus menangkap yang paling besar di KM Karibia. “Karena kita fokus pada tangkapan yang paling besar yaitu, dibawa dengan KM Karibia yang satunya berhasil lolos pada waktu bersamaan,” ujarnya
Namun, setelah pihaknya melakukan pengembangan, BNN akhirnya berhasil meringkus, SY alias PAN yang menguasai 8 kilogram lagi sabu-sabu jaringan Ramli. Kemudian, kembali dilakukan pengembangan, ia menyimpan 17 Kg sabu sabu di rumahnya.
Sabu-sabu yang dibawa SY berbungkus plastik hitam di bagian terluar. Di dalamnya ada beberapa lapisan lagi. Di bagian terluar, terdapat aksara Tiongkok. Yang diartikan sebagai Liong atau naga. Kata Arman, ini diduga milik sindikat tertentu. Mereka masih menyelidikinya. “Kita akan coba urai kembali untuk mengetahui, mengapa ada tulisan seperti ini. Dugaan kita, biasanya adalah dicetak di ekstasi adalah logo. Dan logo itu menunjukkan milik seseorang atau sindikat,” tandasnya.
Kini para tersangka sudah ditahan. BNN juga masih melakukan pengembangan. Karena sangat dimungkinkan masih ada tersangka yang belum diringkus.
Grebek Rumah Pembuatan Ekstasi
Tadi malam, BNN bersama Polda Sumut menggerebek satu rumah di Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung. Dalam penggerebakan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka.
Selain jadi tempat tinggal, rumah tersebut diduga dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis ekstasi. Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya alat cetak dan bahan dasar pembuatan ekstasi saat penggrebekan berlangsung.
Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan pengembangan atas penangkapan pelaku sebelumnya. “Sebelumnya kita menangkap pelaku berikut barang bukti pil ekstasi sebanyak 300 butir di pinggir jalan, Kota Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya dilakukan pengembangan di mana tempat pencetakannya. Dan ternyata di rumah ini kita menemukan bahan-bahan, alat cetak, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk mencetak ekstesi,” kata Arman kepada wartawan di lokasi penggerebekan.
Ketika disinggung berapa orang yang mencetak pil ekstasi tersebut, Arman mengatakan, untuk sementara dua orang pelaku yang berhasil ditangkap. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan ke tempat yang lain. “Ini baru dua orang yang kita tangkap. Kita sedang mencari tempat lain untuk mencari bahan-bahan lainnya guna mendukung bukti-bukti yang sudah didapatkan,” ungkapnya.
Arman menambahkan, pengungkapan jaringan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke pihaknya. Namun Arman belum bisa membeberkan identitas kedua pelaku, alasannya pada saat diamankan keduanya tidak mengantongi kartu identitas. “Selain tidak membawa kartu identitas, untuk kecepatan menemukan pelaku dan barang bukti lain sehingga kita membawa pelaku keluar dari lokasi. Kalau sudah tuntas nanti kita sampaikan,” pungkas Arman. (dvs/man)