33 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Pasien Rehabilitasi Diduga Tewas Dianiaya, 9 Pelaku Ditetapkan Tersangka

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Niat untuk menyembuhkan karena kecanduan narkoba, berujung duka. SH (29) warga Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, meregang nyawa diduga karena dianiaya pengelola panti rehabilitasi narkoba dari Yayasan Meyros Jaya Plus (YMJP), Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, 17 Januari 2022 dini hari.

Dari informasi yang dirangkum, SH diserahkan oleh keluarga ke panti rehabilitasi narkoba karena kecanduan aktifnya sebagai pengguna, pada 16 Januari. Kedatangan keluarga korban diterima oleh staf YMJP, dan kemudian dilakukan pendataan sekaligus membayar uang Rp2,5 juta sebagai biaya rehabilitasi per bulan.

Usai didata, JP dan FT membawa korban masuk ke dalam ruangan detoksifikasi untuk pemeriksaan urin.

“Terhadap korban juga akan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kakinya. Namun saat berada di ruangan detoksifikasi, PP, DS, MB, dan JP, memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah serta badan korban, secara berulang-ulang,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, Minggu (23/1).

Alasan pengelola panti menganiaya korban, karena tidak mau dipasangi rantai besi pada kedua kakinya. Karena terus menolak, pengelola panti kemudian membawa korban ke kolam untuk direndam agar lemas. Tujuannya, agar korban tidak berontak.

Menurut Rian, korban kembali dianiaya secara bersama-sama, saat direndam dalam kolam oleh pengelola panti. Ada yang memukuli dengan cara meninju, juga ada yang menendang pada bagian dada, punggung, hingga wajah korban. “Bahkan tubuh korban juga diseret dan dipukuli dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakangnya,” tuturnya.

Singkat cerita, korban pun kritis diduga karena dianiaya. Tak lama berselang, Ketua YMJP pun datang. Melihat keadaan korban, dia meminta agar anggotanya tidak lagi menyiksa korban.

Kedatangan ketua itu, bukan meredam penganiayaan. Usai dimandikan dan diganti baju sesuai petunjuknya, korban kembali dibawa ke ruangan detoksifikasi. Di ruangan ini, korban diduga kembali dianiaya dengan berbagai cara.

Ada yang memukul dengan tangan kosong, ada yang menggunakan gagang sapu hingga patah, juga ada yang menendang dada korban dengan keras. “Akibatnya, korban langsung muntah darah. Korban pun disuruh istirahat di ruangan detoksfikasi,” beber Rian.

Tak ayal, keluarga korban tak mau menerima perlakuan pengelola panti tersebut. Meski sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai, sayangnya nyawa korban tak tertolong.

“Kondisi korban yang mulai kritis, sudah susah bernafas serta mulut terus mengeluarkan darah. Pengelola panti pun membawanya ke RSUD Djoelham. Korban pun meninggal dunia setelah diperiksa oleh dokter ketika tiba di RSUD Djoelham,” jelas Rian lagi.

Isak tangis dari keluarga korban menghiasi RS milik Pemko Binjai tersebut. Keluarga tak terima dengan perlakuan pengelola panti dan melaporkan hal ini ke Polres Binjai. Polisi yang menerima laporan, pun melakukan serangkaian penyelidikan dan otopsi terhadap korban. Hasilnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menetapkan 9 orang tersangka. Adapun mereka, berinisial JP, FT, PP, DS, MB, AH CH, BS, dan CP.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rian.(ted/saz).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Niat untuk menyembuhkan karena kecanduan narkoba, berujung duka. SH (29) warga Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, meregang nyawa diduga karena dianiaya pengelola panti rehabilitasi narkoba dari Yayasan Meyros Jaya Plus (YMJP), Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, 17 Januari 2022 dini hari.

Dari informasi yang dirangkum, SH diserahkan oleh keluarga ke panti rehabilitasi narkoba karena kecanduan aktifnya sebagai pengguna, pada 16 Januari. Kedatangan keluarga korban diterima oleh staf YMJP, dan kemudian dilakukan pendataan sekaligus membayar uang Rp2,5 juta sebagai biaya rehabilitasi per bulan.

Usai didata, JP dan FT membawa korban masuk ke dalam ruangan detoksifikasi untuk pemeriksaan urin.

“Terhadap korban juga akan dilakukan pemasangan rantai besi di kedua kakinya. Namun saat berada di ruangan detoksifikasi, PP, DS, MB, dan JP, memukuli korban dengan cara meninju, menendang wajah serta badan korban, secara berulang-ulang,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, Minggu (23/1).

Alasan pengelola panti menganiaya korban, karena tidak mau dipasangi rantai besi pada kedua kakinya. Karena terus menolak, pengelola panti kemudian membawa korban ke kolam untuk direndam agar lemas. Tujuannya, agar korban tidak berontak.

Menurut Rian, korban kembali dianiaya secara bersama-sama, saat direndam dalam kolam oleh pengelola panti. Ada yang memukuli dengan cara meninju, juga ada yang menendang pada bagian dada, punggung, hingga wajah korban. “Bahkan tubuh korban juga diseret dan dipukuli dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakangnya,” tuturnya.

Singkat cerita, korban pun kritis diduga karena dianiaya. Tak lama berselang, Ketua YMJP pun datang. Melihat keadaan korban, dia meminta agar anggotanya tidak lagi menyiksa korban.

Kedatangan ketua itu, bukan meredam penganiayaan. Usai dimandikan dan diganti baju sesuai petunjuknya, korban kembali dibawa ke ruangan detoksifikasi. Di ruangan ini, korban diduga kembali dianiaya dengan berbagai cara.

Ada yang memukul dengan tangan kosong, ada yang menggunakan gagang sapu hingga patah, juga ada yang menendang dada korban dengan keras. “Akibatnya, korban langsung muntah darah. Korban pun disuruh istirahat di ruangan detoksfikasi,” beber Rian.

Tak ayal, keluarga korban tak mau menerima perlakuan pengelola panti tersebut. Meski sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai, sayangnya nyawa korban tak tertolong.

“Kondisi korban yang mulai kritis, sudah susah bernafas serta mulut terus mengeluarkan darah. Pengelola panti pun membawanya ke RSUD Djoelham. Korban pun meninggal dunia setelah diperiksa oleh dokter ketika tiba di RSUD Djoelham,” jelas Rian lagi.

Isak tangis dari keluarga korban menghiasi RS milik Pemko Binjai tersebut. Keluarga tak terima dengan perlakuan pengelola panti dan melaporkan hal ini ke Polres Binjai. Polisi yang menerima laporan, pun melakukan serangkaian penyelidikan dan otopsi terhadap korban. Hasilnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menetapkan 9 orang tersangka. Adapun mereka, berinisial JP, FT, PP, DS, MB, AH CH, BS, dan CP.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rian.(ted/saz).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/