32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Bukan Kasus Pidana, PT Bebaskan Selamat Ang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis bebas Selamat Ang, terdakwa kasus penipuan dari segala tuntutan hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1814/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 21 September 2020.

SIDANG: Tongariodjo Angkasa selaku korban, saat memberikan kesaksian beberapa waktu lalu di PN Medan. GUSMN/SUMUT POS.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Banding yang diketuai Ronius SH, menyatakan terdakwa Selamat Ang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukanlah merupakan tidak pidana.

“Melepaskan terdakwa Selamat Ang dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechvervolging). Mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan dalam keadaan semula. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari https://web.pt-medan.go.id, Minggu (24/1).

Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menyatakan sikapnya mengajukan kasasi. “Sudah kita daftarkan Kasasinya, malalui jaksa Reo,” ujar Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Sihol B Manalu, menghukum Selamat Ang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Tongariodjo Angkasa alias Atong, sebesar Rp400 juta, sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis bebas Selamat Ang, terdakwa kasus penipuan dari segala tuntutan hukum. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1814/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 21 September 2020.

SIDANG: Tongariodjo Angkasa selaku korban, saat memberikan kesaksian beberapa waktu lalu di PN Medan. GUSMN/SUMUT POS.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Banding yang diketuai Ronius SH, menyatakan terdakwa Selamat Ang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukanlah merupakan tidak pidana.

“Melepaskan terdakwa Selamat Ang dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechvervolging). Mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan dalam keadaan semula. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari https://web.pt-medan.go.id, Minggu (24/1).

Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menyatakan sikapnya mengajukan kasasi. “Sudah kita daftarkan Kasasinya, malalui jaksa Reo,” ujar Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Sihol B Manalu, menghukum Selamat Ang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Tongariodjo Angkasa alias Atong, sebesar Rp400 juta, sebagaimana Pasal 378 KUHPidana.(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/