MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu disergap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (24/1) sore.
Dari tangan tersangka, Ahmad Hidayat Hasibuan (36), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labusel disita 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan lainnya.
“Tersangka kita tangkap di sebuah rumah kosong atas informasi masyarakat yang resah karena di lokasi sering terjadi transaksi narkoba,” sebut Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Kamis (25/1).
Dikatakannya, setelah menerima informasi berharga dari masyarakat pihaknya segera melakukan penyelidikan. Saat itu, petugas melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan tengah berada di sebuah rumah kosong diduga sedang menunggu calon pembeli.
“Ketika melakukan penyelidikan di TKP, kita melihat seorang pria mencurigakan, sehingga langsung disergap,” kata Maringan.
Bersama tersangka, paparnya, turut disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,36 gram, pipet skop, 10 plastik klip kosong, 1 HP dan uang Rp190.000, celana sebelah kanan 2 paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 36 gram bruto,1 buah pipet berbentuk skop, 10 buah plastik klip kosong, 1 buah Hp android warna hitam merek Oppo dan uang tunai Rp190.000.
“Barang bukti itu kita temukan di saku kanan celana tersangka,” terangnya.
Kepada penyidik, sambung Maringan, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut miliknya, diperoleh dari bandar berinisial CIIM, warga Labuhan Baru, Kota Pinang, Labusel.
“Kita sempat mengejar bandar sabu tersebut ke rumahnya, namun tidak ditemukan, dan sekarang buron,” pungkasnya. (dwi)