32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pengedar Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Tarmiji (34) warga Jalan Murni, Medan Sunggal ini, dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengedarkan 7 bungkus sabu seberat 6,06 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 31 Mei 2022, empat petugas Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Murni, Medan Sunggal ada peredaran Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melihat terdakwa Muhammad Tarmiji, dengan gerak gerik mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan.

Di mana dari lemari kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 7 bungkus Narkotika berisi sabu dengan berat bersih 6,06 gram milik terdakwa, yang diperoleh dari Pak Bos (DPO). (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Tarmiji (34) warga Jalan Murni, Medan Sunggal ini, dituntut 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti mengedarkan 7 bungkus sabu seberat 6,06 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada 31 Mei 2022, empat petugas Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Murni, Medan Sunggal ada peredaran Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melihat terdakwa Muhammad Tarmiji, dengan gerak gerik mencurigakan langsung melakukan pemeriksaan.

Di mana dari lemari kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah dompet yang didalamnya terdapat 7 bungkus Narkotika berisi sabu dengan berat bersih 6,06 gram milik terdakwa, yang diperoleh dari Pak Bos (DPO). (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/