32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Penipuan: Eks Direktur PT GTD Divonis 14 Bulan Penjara

VONIS:  M Hasan divonis 14 bulan penjara kasus penipuan.
VONIS: M Hasan divonis 14 bulan penjara kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Garuda Tehnik Development (GTD) M Hasan (59), divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara. Pensiunan BUMN ini, terbukti melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, hingga korban merugi Rp550 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan,” ucapnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2).

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan terdakwa bersalah dan telah menyalahi pasal 378.”Majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam tuntutannya menyalahi pasal 378, tindak pidana penipuan,” ujar Hakim.

Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti kompak menyatakan terima. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada tanggal 12 Juli 2017, terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1000 unit lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Terdakwa meminjam uang saksi korban sebesar Rp550 juta, dengan cara merayu untuk pembangunan rumah pengunsi Sinabung. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 20 hari.

Lebih lanjut, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp550 juta. Setelah saksi korban Taufik mentransfer seluruh uang yang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memberi harapan kepada saksi korban. Kemudian di bulan Agustus 2017, terdakwa menemui saksi korban Taufik di rumahnya yang mengatakan proyek belum selesai. Terdakwa kemudian memberikan cek tunai senilai Rp12 juta kepada saksi korban Taufik.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2017, saksi korban Taufik kembali menagih pengembalian uang pinjaman sebesar Rp550 juta kepada terdakwa. Dan pada saat itu lah terdakwa mengakui, bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar.

Kemudian, saksi korban Taufik meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis, yang disanggupi terdakwa. Lalu dibuatlah Surat Pernyataan Pinjaman, tanggal 14 April 2018 yang ditandatangani para pihak dan saksi, dengan besaran Rp550 juta.

Namun, terdakwa tidak juga mengembalikan uang pinjam tersebut maka, pihak korban Taufik merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp550 juta maka saksi Taufik melaporkannya ke pihak Kepolisian. (man/btr)

VONIS:  M Hasan divonis 14 bulan penjara kasus penipuan.
VONIS: M Hasan divonis 14 bulan penjara kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Garuda Tehnik Development (GTD) M Hasan (59), divonis selama 1 tahun 2 bulan penjara. Pensiunan BUMN ini, terbukti melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, hingga korban merugi Rp550 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan,” ucapnya di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/2).

Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan terdakwa bersalah dan telah menyalahi pasal 378.”Majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam tuntutannya menyalahi pasal 378, tindak pidana penipuan,” ujar Hakim.

Atas putusan itu, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti kompak menyatakan terima. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, pada tanggal 12 Juli 2017, terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1000 unit lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Terdakwa meminjam uang saksi korban sebesar Rp550 juta, dengan cara merayu untuk pembangunan rumah pengunsi Sinabung. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 20 hari.

Lebih lanjut, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp550 juta. Setelah saksi korban Taufik mentransfer seluruh uang yang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memberi harapan kepada saksi korban. Kemudian di bulan Agustus 2017, terdakwa menemui saksi korban Taufik di rumahnya yang mengatakan proyek belum selesai. Terdakwa kemudian memberikan cek tunai senilai Rp12 juta kepada saksi korban Taufik.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2017, saksi korban Taufik kembali menagih pengembalian uang pinjaman sebesar Rp550 juta kepada terdakwa. Dan pada saat itu lah terdakwa mengakui, bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar.

Kemudian, saksi korban Taufik meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis, yang disanggupi terdakwa. Lalu dibuatlah Surat Pernyataan Pinjaman, tanggal 14 April 2018 yang ditandatangani para pihak dan saksi, dengan besaran Rp550 juta.

Namun, terdakwa tidak juga mengembalikan uang pinjam tersebut maka, pihak korban Taufik merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp550 juta maka saksi Taufik melaporkannya ke pihak Kepolisian. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/