26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Maling TV di Rumah Kos, Teknisi Listrik Diciduk Polisi

CURI: Ozi Chandra (26) mencuri televisi dirumah kos-kosan.
CURI: Ozi Chandra (26) mencuri televisi dirumah kos-kosan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ozi Chandra (26) warga Jalan Telo Kecamatan Medan Labuhan mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat. Pemuda yang bekerja sebagai teknisi listrik itu mencuri televisi (TV) di rumah kos milik Taufiqurrahman (40) di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan, pelaku pencurian ini ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korbannya yaitu pemilik kos, Jumat (21/2) siang sekira pukul 13.00 WIB. Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan 7 unit TV merek Polytron 32 inci dan Toshiba 24 inci diduga akibat dicuri.

Dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah pemuda tersebut.

“Pelaku ditangkap dari Jalan Karya I Kecamatan Medan Helvetia hari itu juga (Jumat, 21/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pelaku tersebut, disita 7 unit TV milik korban yang dicurinya dari rumah kos,” ujar Afdhal kepada wartawan, Senin (24/2).

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus tersebut. Pasalnya, kuat dugaan pelaku beraksi tak sendirian. “Masih kita dalami kasusnya lebih lanjut,” katanya singkat. (ris/btr)

CURI: Ozi Chandra (26) mencuri televisi dirumah kos-kosan.
CURI: Ozi Chandra (26) mencuri televisi dirumah kos-kosan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ozi Chandra (26) warga Jalan Telo Kecamatan Medan Labuhan mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat. Pemuda yang bekerja sebagai teknisi listrik itu mencuri televisi (TV) di rumah kos milik Taufiqurrahman (40) di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menjelaskan, pelaku pencurian ini ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korbannya yaitu pemilik kos, Jumat (21/2) siang sekira pukul 13.00 WIB. Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan 7 unit TV merek Polytron 32 inci dan Toshiba 24 inci diduga akibat dicuri.

Dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelakunya adalah pemuda tersebut.

“Pelaku ditangkap dari Jalan Karya I Kecamatan Medan Helvetia hari itu juga (Jumat, 21/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari pelaku tersebut, disita 7 unit TV milik korban yang dicurinya dari rumah kos,” ujar Afdhal kepada wartawan, Senin (24/2).

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus tersebut. Pasalnya, kuat dugaan pelaku beraksi tak sendirian. “Masih kita dalami kasusnya lebih lanjut,” katanya singkat. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/