MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang, Rini Tutut Ariningrum diadili, secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/2).
Rini diadili bersama Indrawan syah Putra Harahap selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Deliserdang dan Jamil Lubis selaku Direktur CV Marguna.
Ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Novi Yanthi, atas kasus dugaan korupsi uang perawatan kendaraan bermotor dinas di Sekretariat DPRD Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2018/2019.
Dalam dakwaannya, bahwa Pagu Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas di (Setwan) Kabupaten Deliserdang TA 2018 dan 2019 sebesar Rp6.027.978.000. Namun belakangan diduga dari anggaran tersebut ditemukan penyimpangan Rp1.365.250.250, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang dibuat seolah-olah ada, namun nyatanya tidak ada alias fiktif. Seperti belanja bahan bakar minyak gas sebesar Rp1 miliar lebih dan yang terealisasi sebesar Rp614 juta,” ungkap JPU.
JPU melanjutkan, di tahun 2018 besaran anggaran yakni Rp2,6 miliar lebih, namun yang terealisasi sebesar Rp1,7 juta.
“Bahwa atas pekerjaan pengadaan oli tahun anggaran 2018 seolah-olah dikerjakan oleh Jamil Lubis sebesar Rp77.821 sekian, angkanya telah dicairkan oleh terdakwa Rini selaku Bendahara Pengeluaran,” beber JPU.
Dikatakan JPU para terdakwa saling mengetahui, bahwa pengadaan oli sama sekali tidak pernah dilaksanakan oleh terdakwa Jamil. Uang tersebut dipergunakan terdakwa Indrawansyah Putra dan terdakwa lainnya untuk kepentingan pribadinya sendiri.
“Bahwa perbuatan Indrawansyah, Jamil dan Rini pada kegiatan pemeliharaan rutin sekertariat DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2018 tersebut telah memperkaya terdakwa Indrawansyah sebesar Rp619 juta,” sebutnya.
JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan para saksi. (man/han)