MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah divonis pecat dan hukuman kurungan 10 bulan, Selasa (17/3) lalu, Lettu Yogi Sudarso mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Jl. Ngumban Surbakti, Medan. “Benar, dia (Lettu Yogi) sudah mengajukan banding dan sudah diterima. Tapi bukan kami lagi yang menangani kasusnya,” ujar Panitera Pengadilan Militer Tinggi, Kapten Reza Yanuar, Senin (24/3) pagi.
Sementara, korban Siti Arifah Saragih (38) meminta kepada Pangdam I/BB, Mayjen TNI Istu Hari, Kakumdam dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer (tingkat banding) lebih bijaksana dan adil kepadanya.
“Pengalaman saya ini sebagai contoh untuk perempuan lain, agar tidak tergoda dengan janji-janji manis oknum TNI seperti dia (Lettu Yogi). Untuk itu saya minta kepada Pangdam I/BB, Kakumdam dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer agar adil terhadap saya,” ujar Siti di kawasan Makam Pahlawan Medan, Senin (24/3) siang.
“Saya berharap oknum yang mengaku duda itu diberi ganjaran sesuai putusan. Itu untuk menimbulkan efek jera terhadap anggota yang lain,” sambung warga Dusun II, Desa Binjai, Kec Tebing Syahbandar, Kab Serdang Bedagai itu.
Selain itu, janda bahenol asal Tebing Tinggi ini meminta Pangdam I/BB, Kakumdam dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer agar lebih berhati-hati memberikan keringanan terhadap Lettu Yogi. Sebab, asusila dan pornografi termasuk salah satu yang paling dilarang bagi prajurit.
“Seandainya komandannya menjamin Lettu Yogi untuk bisa dilakukan pembinaan, atau dengan kata lain menyelamatkan dari pemecatan, itu sama saja beliau (komandan) memegang bola panas. Saya akan angkat kasus ini ke Mabes TNI, saya akan berkemah di depan Mabes TNI,” tegasnya.
“Jadi tolong berpikir lah untuk mengumpan komandan satuan agar lepas dari pemecatan. Saya akan ikuti terus kasus ini. Saya tidak mau apa-apa, yang saya minta hanya keadilan,” tutupnya. (mri/ala)