25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Korban Maafkan Pencuri Buah Sawit, Cabut Laporan di Polsek Airjoman

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Airjoman melakukan mediasi (restorative justice) kasus pencurian buah kelapa sawit, Rabu (23/3). Mediasi yang dilakukan di Balai Musyawarah Polsek Airjoman Kecamatan Airjoman Asahan itu diwakili kepada Kanit Reskrim Polsek Airjoman Ipda Adis Abeba SH.

Hadir juga dalam pertemuan itu kepala desa (Kades) Silolama, serta korban dan terlapor maupun dan orangtua/wali.

Kanit Reskrim Polsek Air Joman Ipda Adis Abeba SH mengatakan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dilakukan oleh terlapor M Vikram Luis (25) warga Dusun VII Desa Silolama Kecamatan Silaulaut Kabupaten Asahan dengan barang bukti 8 tandan buah kelapa sawit dan 1 goni buluh warna coklat.

“Hasil dari kesepakatan dalam mediasi, pihak korban memaafkan terlapor dan bersedia untuk mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan di Polsek Airjoman serta bersepakat tidak melanjutkannya ke Peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Sedangkan kepada pihak terlapor berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Airjoman. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Airjoman melakukan mediasi (restorative justice) kasus pencurian buah kelapa sawit, Rabu (23/3). Mediasi yang dilakukan di Balai Musyawarah Polsek Airjoman Kecamatan Airjoman Asahan itu diwakili kepada Kanit Reskrim Polsek Airjoman Ipda Adis Abeba SH.

Hadir juga dalam pertemuan itu kepala desa (Kades) Silolama, serta korban dan terlapor maupun dan orangtua/wali.

Kanit Reskrim Polsek Air Joman Ipda Adis Abeba SH mengatakan kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dilakukan oleh terlapor M Vikram Luis (25) warga Dusun VII Desa Silolama Kecamatan Silaulaut Kabupaten Asahan dengan barang bukti 8 tandan buah kelapa sawit dan 1 goni buluh warna coklat.

“Hasil dari kesepakatan dalam mediasi, pihak korban memaafkan terlapor dan bersedia untuk mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan di Polsek Airjoman serta bersepakat tidak melanjutkannya ke Peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Sedangkan kepada pihak terlapor berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Airjoman. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/