25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Poldasu Selidiki Penyelewengan Dana Desa

MELINTAS: Pengendara sepedamotor melintas di atas jalan Gang Ka’bah, Dusun VI, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang yang belum diaspal.
MELINTAS: Pengendara sepedamotor melintas di atas jalan Gang Ka’bah, Dusun VI, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang yang belum diaspal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut (Poldasu) masih mendalami dugaan penyimpangan atau penyelewengan pengunaan dana desa fiktif atau desa siluman. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tim dari Poldasu sudah turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan saat ini masih dalam proses. Sebab, harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu apakah memang itu desa fiktif.

“Masih dalam penyelidikan tim penyidik, belum mendapat hasilnya. Kita tunggu saja hasilnya dan nanti akan disampaikan,” kata Tatan diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (19/11).

Tatan mengaku, program-program atau kebijakan pemerintah pusat yang tidak tepat sasaran maupun disalahgunakan pasti akan dilakukan penyelidikan. Berapa desa yang terindikasi terjadi penyimpangan penggunaan dananya? Tatan mengatakan masih dalam penyelidikan.

“Seluruh desa (di Sumut) kita selidiki. Mudah-mudahan tidak ada, tapi kalau ada tetap kita proses,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Polda Sumut diminta melakukan penyelidikan terkait dugaan dana desa fiktif yang terindikasi terjadi di Desa Kapokapo, Pulau Bawa Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

“Saya kira, untuk ini kepolisian sudah harus mengambil langkah-langkah. Kalau ingin serius membersihkan korupsi. Ombudsman siap berkordinasi untuk menegakkan hukum ini,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, Minggu (10/11).

Abyadi menyebutkan, ditemukan desa siluman di Kabupaten Nias Barat berawal dari laporan warga Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu. Dalam laporan yang dilayangkan, masyarakat keberatan dengan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di desa mereka. Namun, fasilitas umum itu tercatat dan memiliki Desa Kapokapo.

“Kita menerima laporan dari masyarakat Desa Sirombu pada Agustus 2018. Karena ditemukan ada dikeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di desa tersebut, untuk sarana dan prasarana olahraga,” sebut Abyadi.

Dijelaskan dia, dari hasil laporan tersebut, pihaknya melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan Desa Kapokapo tidak berpenduduk dan sudah ditinggali oleh penghuninya sejak tahun 2004, pasca tsunami terjadi di desa tersebut.

Setelah ditelusuri tim Ombudsman Sumut, ditemukan IMB berdasarkan surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018. Kemudian, surat rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Nias Barat mengeluarkan surat IMB No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

“Aneh juga, Desa Kapokapo sudah ditinggalkan oleh masyarakat sejak terjadi tsunami. Sekarang desa itu tidak berpenghuni dan kami lihat langsung di lokasi dijadikan kebun kelapa,” tutur Abyadi.

Hal tersebut diketahui, setelah tim Ombudsman langsung mendatangi Desa Kapokapo pada 14 Desember 2018 lalu. Abyadi mengungkapkan, untuk sampai di lokasi harus menempuh perjalanan melalui laut dengan menumpang kapal dan jarak tempuh sekitar 90 menit.

“Saat di Nias Barat, kami juga mendatangi Kantor Pemkab untuk konfirmasi langsung dan melakukan pertemuan dengan pihak-piha terkait. Meski tidak dihadiri Sekda yang lama, Saba ’eli Gulo yang mengeluarkan rekomendasi surat IMB itu,” tutur Abyadi.

Setelah menerima laporan indikasi Desa Siluman, tambah Abyadi, sudah dua kali mengkonfirmasi langsung kepada Saba’eli Gulo. Namun tidak ada jawaban. Begitu juga mengundang bersangkutan untuk datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Kota Medan sebanyak dua kali, juga tidak direspon.

“Mungkin sudah takut dia, karena tahu dia salahnya dimana,” kata Abyadi.

Dari data yang diterima Obudsman Perwakilan Sumut, tahun 2017 Pemerintah Desa Kapokapo menerima kucuran dana desa sebesar Rp755 juta dan tahun 2018 sebesar Rp693 juta.

“Bagaimana mereka melakukan itu dan bagaimana mereka mempertanggungjawabnya? Seharusnya, pemerintah itu jujur dan tidak mencuri,” cetus Abyadi.

Ia menambahkan, desa siluman ini sangat merugikan keuangan negara. Presiden Joko Widodo sudah menginstruksi jajaran Polri untuk segera melakukan tindakan hukum.

Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk ikut menelusuri seluruh wilayah Indonesia diduga masih ada indikasi dana desa fiktif terjadi.

“Ini sangat merugikan keuangan negara, tanpa tidak ada kejelasan keuntungan bagi masyarakat. Presiden komitmen untuk memproses kasus-kasus ini melalui polisi,” tandasnya. (ris/ala)

MELINTAS: Pengendara sepedamotor melintas di atas jalan Gang Ka’bah, Dusun VI, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang yang belum diaspal.
MELINTAS: Pengendara sepedamotor melintas di atas jalan Gang Ka’bah, Dusun VI, Desa Manunggal, Kabupaten Deliserdang yang belum diaspal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut (Poldasu) masih mendalami dugaan penyimpangan atau penyelewengan pengunaan dana desa fiktif atau desa siluman. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tim dari Poldasu sudah turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan saat ini masih dalam proses. Sebab, harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu apakah memang itu desa fiktif.

“Masih dalam penyelidikan tim penyidik, belum mendapat hasilnya. Kita tunggu saja hasilnya dan nanti akan disampaikan,” kata Tatan diwawancarai di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (19/11).

Tatan mengaku, program-program atau kebijakan pemerintah pusat yang tidak tepat sasaran maupun disalahgunakan pasti akan dilakukan penyelidikan. Berapa desa yang terindikasi terjadi penyimpangan penggunaan dananya? Tatan mengatakan masih dalam penyelidikan.

“Seluruh desa (di Sumut) kita selidiki. Mudah-mudahan tidak ada, tapi kalau ada tetap kita proses,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Polda Sumut diminta melakukan penyelidikan terkait dugaan dana desa fiktif yang terindikasi terjadi di Desa Kapokapo, Pulau Bawa Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

“Saya kira, untuk ini kepolisian sudah harus mengambil langkah-langkah. Kalau ingin serius membersihkan korupsi. Ombudsman siap berkordinasi untuk menegakkan hukum ini,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, Minggu (10/11).

Abyadi menyebutkan, ditemukan desa siluman di Kabupaten Nias Barat berawal dari laporan warga Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu. Dalam laporan yang dilayangkan, masyarakat keberatan dengan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di desa mereka. Namun, fasilitas umum itu tercatat dan memiliki Desa Kapokapo.

“Kita menerima laporan dari masyarakat Desa Sirombu pada Agustus 2018. Karena ditemukan ada dikeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di desa tersebut, untuk sarana dan prasarana olahraga,” sebut Abyadi.

Dijelaskan dia, dari hasil laporan tersebut, pihaknya melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan Desa Kapokapo tidak berpenduduk dan sudah ditinggali oleh penghuninya sejak tahun 2004, pasca tsunami terjadi di desa tersebut.

Setelah ditelusuri tim Ombudsman Sumut, ditemukan IMB berdasarkan surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018. Kemudian, surat rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Nias Barat mengeluarkan surat IMB No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

“Aneh juga, Desa Kapokapo sudah ditinggalkan oleh masyarakat sejak terjadi tsunami. Sekarang desa itu tidak berpenghuni dan kami lihat langsung di lokasi dijadikan kebun kelapa,” tutur Abyadi.

Hal tersebut diketahui, setelah tim Ombudsman langsung mendatangi Desa Kapokapo pada 14 Desember 2018 lalu. Abyadi mengungkapkan, untuk sampai di lokasi harus menempuh perjalanan melalui laut dengan menumpang kapal dan jarak tempuh sekitar 90 menit.

“Saat di Nias Barat, kami juga mendatangi Kantor Pemkab untuk konfirmasi langsung dan melakukan pertemuan dengan pihak-piha terkait. Meski tidak dihadiri Sekda yang lama, Saba ’eli Gulo yang mengeluarkan rekomendasi surat IMB itu,” tutur Abyadi.

Setelah menerima laporan indikasi Desa Siluman, tambah Abyadi, sudah dua kali mengkonfirmasi langsung kepada Saba’eli Gulo. Namun tidak ada jawaban. Begitu juga mengundang bersangkutan untuk datang ke Kantor Ombudsman Sumut di Kota Medan sebanyak dua kali, juga tidak direspon.

“Mungkin sudah takut dia, karena tahu dia salahnya dimana,” kata Abyadi.

Dari data yang diterima Obudsman Perwakilan Sumut, tahun 2017 Pemerintah Desa Kapokapo menerima kucuran dana desa sebesar Rp755 juta dan tahun 2018 sebesar Rp693 juta.

“Bagaimana mereka melakukan itu dan bagaimana mereka mempertanggungjawabnya? Seharusnya, pemerintah itu jujur dan tidak mencuri,” cetus Abyadi.

Ia menambahkan, desa siluman ini sangat merugikan keuangan negara. Presiden Joko Widodo sudah menginstruksi jajaran Polri untuk segera melakukan tindakan hukum.

Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk ikut menelusuri seluruh wilayah Indonesia diduga masih ada indikasi dana desa fiktif terjadi.

“Ini sangat merugikan keuangan negara, tanpa tidak ada kejelasan keuntungan bagi masyarakat. Presiden komitmen untuk memproses kasus-kasus ini melalui polisi,” tandasnya. (ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/